Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini
Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini. Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku banyak mendapati laporan soal korban dan saksi kasus pelecehan seksual yang dikriminalisasi setelah membeberkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Upaya kriminalisasi itu terkait adanya pelaporan balik pihak terlapor terhadap para korban maupun saksi dalam kasus tersebut. 

"Memang dari banyak kasus ditemui LPSK, sering terjadi laporan balik. Itu yang sering lebih dikenal sebagai kriminalisasi," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/9/2021).

Terbaru hal itu menimpa ibu korban kasus dugaan kekerasaan seksual anak di Luwu Timur. S terduga pelaku berencana melaporkan balik ibu korban yang merupakan mantan istirnya, atas dugaan pencemaran nama baik. 

Kemudian, MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terduga korban pelecehan seksual dan perundungan juga dilaporkan bali ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Bidik layar)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Bidik layar)

Dalam kondisi tersebut aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan kasus yang pertama. 

"Jadi kalau ada laporan balik, itu harus dinomorduakan. Menunggu perkara yang pertama itu diproses lebih dulu," kata Hasto. 

Hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan  atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban. Di Pasal 10 ayat  1 dan 2 disebutkan: “(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik."

"(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Namun pada kebanyakan kasus, kata Hasto, aparat penegak hukum lupa dengan keberadaan undang-undang itu, sehingga  menjadi bomerang terhadap para korban atau saksi. 

"Nah sering sekali aparat penegak hukum tidak tahu ada pasal di Undang Undang perlindungan saksi dan korban, ada  yang mengatur seperti itu," ujarnya. 

Karenanya LPSK meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak hanya berpedoman pada satu undang-undang. 

"Itu makanya penegak hukum jangan hanya berpedoman pada Undang Undang Kepolisian atau KUHP saja, karena sekarang ini ada undang-undang perlindungan saksi dan korban," kata Hasto mengingatkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya

Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya

Sulsel | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:36 WIB

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:36 WIB

LPSK Minta Polisi Pakai Ahli Forensik Independen Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Luwu Timur

LPSK Minta Polisi Pakai Ahli Forensik Independen Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Luwu Timur

Sulsel | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:42 WIB

LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia

LPSK Janji Tuntaskan 413 Kompensasi Korban Terorisme, Termasuk WNA dari Australia

Bali | Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:02 WIB

Terkini

Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik

Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:41 WIB

Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit

Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:34 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:22 WIB

Prabowo Dorong Joint Venture Garuda dan Saudia Airlines untuk Efisiensi Penerbangan Haji

Prabowo Dorong Joint Venture Garuda dan Saudia Airlines untuk Efisiensi Penerbangan Haji

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:17 WIB

Dasco Dinilai Sukses Terapkan 'Manajemen Persaudaraan' Lawan Politik 'Devide et Impera'

Dasco Dinilai Sukses Terapkan 'Manajemen Persaudaraan' Lawan Politik 'Devide et Impera'

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:14 WIB

BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat

BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Evaluasi Kabinet Setiap Hari, Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle

Prabowo Evaluasi Kabinet Setiap Hari, Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:10 WIB

Prabowo Klaim Kondisi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain di Tengah Lonjakan Harga Energi Dunia

Prabowo Klaim Kondisi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain di Tengah Lonjakan Harga Energi Dunia

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:07 WIB

Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat

Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:07 WIB

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:03 WIB