Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini
Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini. Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku banyak mendapati laporan soal korban dan saksi kasus pelecehan seksual yang dikriminalisasi setelah membeberkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Upaya kriminalisasi itu terkait adanya pelaporan balik pihak terlapor terhadap para korban maupun saksi dalam kasus tersebut. 

"Memang dari banyak kasus ditemui LPSK, sering terjadi laporan balik. Itu yang sering lebih dikenal sebagai kriminalisasi," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/9/2021).

Terbaru hal itu menimpa ibu korban kasus dugaan kekerasaan seksual anak di Luwu Timur. S terduga pelaku berencana melaporkan balik ibu korban yang merupakan mantan istirnya, atas dugaan pencemaran nama baik. 

Kemudian, MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terduga korban pelecehan seksual dan perundungan juga dilaporkan bali ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Bidik layar)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Bidik layar)

Dalam kondisi tersebut aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan kasus yang pertama. 

"Jadi kalau ada laporan balik, itu harus dinomorduakan. Menunggu perkara yang pertama itu diproses lebih dulu," kata Hasto. 

Hal itu merujuk pada Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan  atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban. Di Pasal 10 ayat  1 dan 2 disebutkan: “(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik."

"(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Namun pada kebanyakan kasus, kata Hasto, aparat penegak hukum lupa dengan keberadaan undang-undang itu, sehingga  menjadi bomerang terhadap para korban atau saksi. 

Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya

"Nah sering sekali aparat penegak hukum tidak tahu ada pasal di Undang Undang perlindungan saksi dan korban, ada  yang mengatur seperti itu," ujarnya. 

Karenanya LPSK meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak hanya berpedoman pada satu undang-undang. 

"Itu makanya penegak hukum jangan hanya berpedoman pada Undang Undang Kepolisian atau KUHP saja, karena sekarang ini ada undang-undang perlindungan saksi dan korban," kata Hasto mengingatkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI