Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:36 WIB
Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)

Suara.com - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S berencana melaporkan balik ibu korban, yang merupakan mantan istrinya sendiri, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. 

Merespons ancaman dari terduga pelaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, langkah dari S tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi. 

"Sudah pasti, maksudnya tujuan begitu (membungkam dan mengkriminalisasi). Karena kan ini si suami ini menggembar gemborkan istrinya dendam karena mau diceraikan gitu loh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Hasto mengatakan, upaya itu tidak dapat dilakukan oleh terduga pelaku, mengingat proses hukum yang masih berjalan.

Apalagi, merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan  atas UU Nomor 13 tahun 2016   Perlindungan Saksi dan Korban yang termaktub dalam Pasal 10 ayat  1 dan 2 yang menyebutkan;

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karenanya, LPSK meminta kepolisian lebih mengutamakan kasus dugaan kekerasan seksual  yang saat ini tengah diproses. 

"Sekali lagi aparat penegak hukum harus mengutamakan kasus  yang utamanya dulu," kata Hasto. 

Baca Juga: Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

Sebelumnya diberitakan, polisi membuat laporan baru terkait kasus dugaan pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh polisi itu dimaksudkan untuk mendalami peristiwa yang terjadi pada 25 hingga 31 Oktober 2019.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dilakukan merujuk pada hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.

Klarifikasi Humas Polres Luwu Timur (instagram.com/humasreslutim/)
Klarifikasi Humas Polres Luwu Timur (instagram.com/humasreslutim/)

Dari hasil pemeriksaan tersebut dokter spesialis anak atas nama Imelda menemukan adanya peradangan pada dubur dan vagina korban.

"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan) kepada dokter IM (Imelda), dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan menjelaskan, laporan tipe A itu dibuat untuk mencari tahu peristiwa apa yang terjadi hingga menyebabkan korban mengalami peradangan pada bagian vitalnya. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI