Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pencabulan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan kapolsek terhadap anak seorang tahanan tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut membuktikan relasi kuasa tersebut.
"Ini kan relasai kuasa, karena dia polisi. Dia menguasai ayah korban yang sedang ditahan. Kemudian dijadikan alat untuk melakukan kekerasan seksual. Ini salah satu membuktikan memang ada relasi kuasa di situ," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Dia pun menyatakan, sangat menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat terduga pelaku merupakan seorang polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Itulah yang sangat disayangkan perbuatan seperti itu, aparat yang seharusnya memberikan pengayoman dan perlindungan," katanya.
LPSK pun mendorong agar kasus ini diproses secara hukum pidana, tidak berhenti pada pelanggaran etik di internal Polri.
"Karena pelakunya adalah aparat, bagus atasannya menonaktifkannya, tetapi yang lebih penting lagi, polisi harus mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, jadi bukan hanya etik," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di sosial media, seorang Kapolsek yang bertugas di salah satu wilayah Provinsi Sulteng diduga meniduri anak seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Baca Juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Cabuli Anak, KontraS: Polri Harus Lakukan Reformasi Internal
Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.