Tidak sampai situ, aksi kejar-kejaran tidak terelakkan dan berlanjut hingga KM 50 Cikampek. Di lokasi itu, mobil milik Laskar FPI menabrak pembatas jalan lantaran ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Hanya saja, terjadi perlawanan saat polisi ingin membawa empat anggota Laskar FPI ke Mapolda Metro Jaya. Disebutkan jika terjadi aksi aksi saling rebut senjata di dalam mobil polisi yang melibatkan Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan empat orang anggota Laskar FPI.
Hal itu terjadi lantaran polisi tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut. Akhirnya, keributan terjadi dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil itu hingga tewas.
"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Polisi Tewas Kecelakaan
Sebelumnya diketahui, EPZ merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front. Dia diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.
Baca Juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Diagendakan Sidang Perdana di PN Jaksel Hari Ini
Kendati begitu, Rusdi memastikan, kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.