Oknum Polisi Geledah Paksa HP Warga Tanpa Surat Izin, ELSAM: Sewenang-wenang!

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 19 Oktober 2021 | 05:40 WIB
Oknum Polisi Geledah Paksa HP Warga Tanpa Surat Izin, ELSAM: Sewenang-wenang!
Viral video polisi ngotot periksa isi telepon seluler milik pemuda ketika melaksanakan razia. (Tangkapan layar/Twitter)

Suara.com - Perilaku anggota polisi yang viral menggeledah telepon genggam seorang warga tanpa dasar hukum yang jelas disebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sebagai tindakan kesewenang-wenangan terhadap privasi masyarakat.

"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," kata Direktur Eksekutif (ELSAM), Wahyudi Djafar lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Wahyudi menjelaskan, merujuk pada Pasal 32 KUHAP, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Agar tindakan penggeledahan lawful sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti," ujarnya.

Kemudian merujuk Undang -Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26, perilaku anggota polisi itu dinilai ELSAM telah menyalahi aturan.

"Pasal ini dijabarkan bahwa hak atas privasi antara lain; hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan; hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai; dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang," papar Wahyudi.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga melanggar aturan internal Polri sendiri, pada Pasal 38 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.

"Sedikitnya ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian," kata Wahyudi.

Mengingat pentingnya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam kerja-kerja kepolisian, ELSAM memberikan tiga catatannya:

baca juga
  1. Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.
  2. Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
  3. Kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.

Viral di Media Sosial

Anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.

Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.

Dalam video itu, Bripka Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam. Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.

Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 20:11 WIB

Kabur Karantina, Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Kamis Mendatang

Kabur Karantina, Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Kamis Mendatang

Jakarta | Senin, 18 Oktober 2021 | 19:24 WIB

Diduga Terlibat Perampokan Mobil, Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Ditangkap

Diduga Terlibat Perampokan Mobil, Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Ditangkap

Lampung | Senin, 18 Oktober 2021 | 19:16 WIB

Perwira Polisi Pematangsiantar Jadi Tersangka KDRT, Cabut Laporan Demi Masa Depan Anaknya

Perwira Polisi Pematangsiantar Jadi Tersangka KDRT, Cabut Laporan Demi Masa Depan Anaknya

Sumut | Senin, 18 Oktober 2021 | 18:28 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 18:26 WIB

Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP

Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:50 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jaringan Jakarta-Aceh-Medan, Sita 1,37 Ton Ganja

Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jaringan Jakarta-Aceh-Medan, Sita 1,37 Ton Ganja

Jakarta | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:46 WIB

Terkini

Ngemis Online di TikTok: Eksploitasi Kemiskinan Gaya Baru

Ngemis Online di TikTok: Eksploitasi Kemiskinan Gaya Baru

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 18:45 WIB

Dugaan Menteri PU Ajak Keluarga ke New York, KPK Soroti Potensi Penyimpangan

Dugaan Menteri PU Ajak Keluarga ke New York, KPK Soroti Potensi Penyimpangan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:44 WIB

Persija Cuma Turunkan Pemain Pelapis, Shin Tae-yong Tidak Bermaksud Remehkan Piala Presiden

Persija Cuma Turunkan Pemain Pelapis, Shin Tae-yong Tidak Bermaksud Remehkan Piala Presiden

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 18:36 WIB

Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah

Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:34 WIB

Tak Lagi Jadi Sampah, Bagaimana Peneliti BRIN Sulap Ampas Kopi Gayo Jadi Kemasan Ramah Lingkungan?

Tak Lagi Jadi Sampah, Bagaimana Peneliti BRIN Sulap Ampas Kopi Gayo Jadi Kemasan Ramah Lingkungan?

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 18:32 WIB

5 Cara Cek Jam Tangan Casio Ori atau Tidak, Ini Bedanya yang Asli dan Palsu

5 Cara Cek Jam Tangan Casio Ori atau Tidak, Ini Bedanya yang Asli dan Palsu

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 18:28 WIB

Face Oil Sebaiknya Dipakai Kapan? Ini Urutan yang Benar Biar Glowing Maksimal

Face Oil Sebaiknya Dipakai Kapan? Ini Urutan yang Benar Biar Glowing Maksimal

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 18:28 WIB

Prabowo Akui Gaji Guru Kurang, Lapangan Kerja Sedikit

Prabowo Akui Gaji Guru Kurang, Lapangan Kerja Sedikit

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:27 WIB

Ledakan Dahsyat di Medan: 5 Rumah Mewah Rusak Parah, Mobil Tertimpa

Ledakan Dahsyat di Medan: 5 Rumah Mewah Rusak Parah, Mobil Tertimpa

Sumut | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 18:23 WIB

×