Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 18 Oktober 2021 | 18:26 WIB
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi. Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perdana kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung pada hari ini, Senin (18/10/2021) sudah berakhir. Adapun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella turut hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta mengatakan, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (26/10/2021) pekan depan.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Silakan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. Sidang ditunda minggu depan, hari Selasa," kata hakim Arif.

Dalam hal ini, rencananya JPU akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 saksi ahli. Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Alasan Tidak Ajukan Eksepsi

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa saat sidang perdana berlangsung.

Henry Yosodiningrat, selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah disusun secara lengkap dan cermat. Dia mengatakan, JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara Unlawful Killing Laskar FPI tersebut.

"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membikin peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak lama berselang, lanjut Henry, Polda Metro Jaya mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq akan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan 'memutihkan' dan melakukan aksi massa.

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.

Dari informasi itu, kedua terdakwa serta Ipda Elwira Priadi Z yang sudah almarhum mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan. Hal itu dilakukan merujuk pada informasi adanya pengepungan anggota FPI ke Polda Metro Jaya.

Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Kepada majelis hakim dan JPU, Henry mengatakan turut menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut. Kata dia, jika Rizieq bersikap kooperatif, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP

Tak Borgol 4 Laskar FPI, Jaksa Sebut 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Abaikan SOP

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:50 WIB

Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol

Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:16 WIB

Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi

Sidang Polisi Bunuh Laskar FPI, Henry Yoso: Jika Habib Rizieq Kooperatif Tak Akan Terjadi

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:00 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Kasus Pembunuhan

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:28 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB