"Juga folder-folder yang di-hidden dan file yang enkripsi. Menyimpan di cloud dengan proteksi jadi tidak bisa mudah diakses pada HP langsung. Aplikasi tertentu bisa kita pakai menyembunyikan foto dokumen dan video personal bukan plain diakses via galeri," kata Unggul.

Tidak kalah penting dikatakan Unggul proteksi password di aplikasi juga perlu dilakukan. Aplikasi-aplikasi sensitif semisal perbankan juga disarankan dalam keadaan logout usai digunakan.
Sementara itu, terkait viral aksi polisi yang ngotot minta akses terhadap ponsel milik warga dengan dalih identitas, Unggul enggan berkomentar. Namun ia menegaskan bahwa proteksi sedemikian rupanterhadap ponsel memang harus dilakukan sebagai mitigasi dari pihak yang mengakses baik langsung maupun tidak langsung.
"Iya. Untuk antisipasi, legal atau ilegalnya nanti soal kedua. Tak hanya dari aparat, tapi dari semua orang yang tanpa persetujuan kita. Dalam keadaan ponsel unattended, dalam sekian menit pun bisa terjadi akses ilegal," tandas Unggul.
Polisi Jangan Arogan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menanggapi video viral terkait aksi polisi yang memaksa untuk menggeledah telepon seluler milik pemuda dalam kegiatan razia. Salah satu polisi yang viral itu adalah Aipda Ambarita.
Terkait hal itu, Poengky menyarankan agar pemuda yang viral dipaksa untuk menyerahkan telepon selulernya itu agar membuat laporan ke Propram agar tindakan aparat kepolisian yang diduga bersikap sewenang-wenang itu dapat diperiksa.

"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky kepada Suara.com, Senin (18/10/2021).
Aksi anggota polisi yang ngotot untuk memeriksa isi HP pemuda itu yang viral di aplikasi TikTok hingga Twitter itu merupakan tayangan yang ada dalam program televisi swasta.
Baca Juga: Viral Ngotot Sita HP Warga Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro
Terkait tindakan itu, Poengki pun mempertanyakan sikap arogansi aparat polisi yang hendak menyita HP pemuda itu.