Cuma Inosentius yang Lolos? Sahroni Beberkan Proses Penjaringan Hakim MK yang Tak Banyak Diketahui

Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:21 WIB
Cuma Inosentius yang Lolos? Sahroni Beberkan Proses Penjaringan Hakim MK yang Tak Banyak Diketahui
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Munculnya nama tunggal calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat sontak memicu spekulasi liar di ruang publik. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, langsung menepis semua tudingan miring tersebut.

Sahroni mengatakan bahwa Inosentius Samsul menjadi satu-satunya kandidat bukan karena main mata, melainkan karena hanya dia yang berhasil lolos dari proses penjaringan ketat yang dilakukan oleh Komisi III.

Sahroni meluruskan bahwa Komisi III bukannya menutup pintu bagi calon lain. Namun, dari serangkaian proses seleksi internal yang diklaim objektif dan transparan, hanya nama Inosentius Samsul yang dinilai memenuhi standar tinggi.

"Mekanisme pengajuan hakim konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Menurut politisi Partai NasDem ini, nama-nama lain yang masuk dalam radar ternyata tidak memenuhi kualifikasi yang diharapkan.

"Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal," ujarnya.

Sahroni memastikan bahwa keputusan untuk mengajukan Inosentius sebagai calon tunggal bukanlah langkah yang tiba-tiba, melainkan sudah melalui pertimbangan yang mendalam.

"Sudah ada pilihannya secara matang," tutur Sahroni.

Pernyataan ini disampaikannya di tengah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Inosentius. Acara yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman ini pun menjadi panggung tunggal bagi Inosentius untuk membuktikan kelayakannya di hadapan para wakil rakyat.

Baca Juga: Di Depan DPR, Calon Hakim MK Inosentius Samsul: MK Bukan Lembaga Alternatif Pembentuk UU!

Inosentius Samsul diproyeksikan untuk mengisi kursi hakim konstitusi yang akan segera ditinggalkan oleh Arief Hidayat. Arief dijadwalkan akan purnatugas pada 3 Februari 2026 mendatang karena telah mencapai batas usia pensiun, yakni 70 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI