Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rifan Aditya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:57 WIB
Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 - Seorang tenaga kesehatan mengumpulkan sepatu untuk disterilkan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya

Suara.com - Terdapat sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina Covid-19 khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 ini semakin dipertegas di tengah kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur meninggalkan lokasi karantina covid-19 pasca melakukan perjalanan dari luar negeri.

Seperti apa aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Buntut dari kabar kaburnya Rachel Vennya sebelum habis menjalani masa karantina Covid-19, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memberikan pernyataan tegas adanya aturan sanksi melanggar karantina Covid-19. 

Hal senada disampaikan pula oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa pemerintah akan memproses hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina, Kamis (14/10/2021).

Tujuan Karantina Covid-19

Tujuan karantina dilakukan untuk memastikan dan menjamin keselamatan pelaku perjalanan, orang sekitar, dan masyarakat secara umum.

Adapun aturan terbaru masa karantina adalah selama 5 hari terhitung sejak masuk wilayah Indonesia.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ada aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.

Siapapun, tak terkecuali, wajib melaksanakan dan memenuhi seluruh aturan karantina Covid-19.

Tentu ketentuan karantina Covid-19 sangat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional.

Dasar Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang melanggar kewajiban masa karantina Covid-19, akan dikenai sanksi tegas sesuai dasar aturannya.

Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak

Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak

Sumsel | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:06 WIB

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Lifestyle | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:21 WIB

Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja

Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI

Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 22:35 WIB

Terkini

Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu

Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:53 WIB

NASA Siapkan ' Buruh Robot' Masa Depan: Kecerdasan Buatan dan Drone Bakal Bangun Pangkalan di Bulan

NASA Siapkan ' Buruh Robot' Masa Depan: Kecerdasan Buatan dan Drone Bakal Bangun Pangkalan di Bulan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:45 WIB

Jokowi 'Dilupakan' Tanpa Undangan, Hari Lahir Pancasila Jadi Panggung Keakraban Prabowo-Megawati

Jokowi 'Dilupakan' Tanpa Undangan, Hari Lahir Pancasila Jadi Panggung Keakraban Prabowo-Megawati

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:44 WIB

PDIP: Sikap Kritis adalah Cermin Cinta Tanah Air, Tak Bisa Dihadapi dengan Represi

PDIP: Sikap Kritis adalah Cermin Cinta Tanah Air, Tak Bisa Dihadapi dengan Represi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:42 WIB

Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air

Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:36 WIB

Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang

Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:32 WIB

Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon

Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:24 WIB

Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!

Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:20 WIB

Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu Calon Pengantin, Modus Promo Murah di Instagram Terbongkar

Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu Calon Pengantin, Modus Promo Murah di Instagram Terbongkar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 13:04 WIB