Polri Jangan Cuma Proses Etik Anggota yang Melanggar, Biar Jera Bawa ke Ranah Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:57 WIB
Polri Jangan Cuma Proses Etik Anggota yang Melanggar, Biar Jera Bawa ke Ranah Pidana
Aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang. (Twitter/@AksiLangsung)

Suara.com - Institusi Polri dalam beberapa pekan terakhir tengah menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan oleh kelakukuan sejumlah oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

Terbaru ada kasus oknum polisi yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di Tangerang. Kemudian menyoal pemaksaan akses ponsel milik warga oleh polisi saat patroli. Teranyar, yakni dugaan pemerkosaan oleh seorang kepala polisi sektor di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Terakit itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpandangan kasus-kasus kekerasaan atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi tidak harus diselesaikan secara internal terkait pelanggaran etik.

"Ini menurut saya perlu juga, tentu tidak semua harus berpulang kepada pak kapolri, tetapi kita membayangkan teman teman di Div Propam ini juga harus bekerja lebih keras," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Lebih dari itu, Arsul meminta penanganan perkara pelanggaran oleh anggota polisi harus diproses secara pidana, jika memang terdapat unsur pidana.

"Yang lebih penting lagi menurut hemat saya pimpinan Polri harus tegaskan setiap pelanggaran anggota Polri, yang itu ada unsur atau memenuhi rumusan pasal pidana apakah di KUHP atau di undang-undang yang lain itu harus diproses pidana, tidak boleh berhenti hanya sebagai kasus etik saja, yang sanksinya hanya sanksi etik," tutur Arsul.

Proses pidana itu dibutuhkan untuk memberikan efek jera. Sehingga diharapkan kejadian kekerasana atau pelanggaran oleh anggota polisi tidak terus berulang.

"Kalau pelanggaran yang ada unsur pidananya itu hanya diselesaikan secara etik saja dalam ranah etika maka efek jeranya dan efek kejutnya kurang besar. Untuk supaya besar ya harus, meskipun proses pidana itu katakanlah vonis pidana denda tapi itu harus ya," ujar Arsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 20:11 WIB

Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19

Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:22 WIB

Polisi Artis Geledah Isi HP Warga, YLBHI: Langgar UU ITE dan Peraturan Polri Standar HAM

Polisi Artis Geledah Isi HP Warga, YLBHI: Langgar UU ITE dan Peraturan Polri Standar HAM

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:48 WIB

Pengguna Twitter Diteror karena Kritik Kepolisian, Ini Reaksi Polri Jika Korban Melapor

Pengguna Twitter Diteror karena Kritik Kepolisian, Ini Reaksi Polri Jika Korban Melapor

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:05 WIB

Terkini

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB