Dua Tahun Rezim Jokowi - Maruf: 5.389 Demonstran Ditangkap, Kebebasan Sipil Memburuk

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:36 WIB
Dua Tahun Rezim Jokowi - Maruf: 5.389 Demonstran Ditangkap, Kebebasan Sipil Memburuk
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Kebebasan sipil di bawah pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir, memburuk.

Memburuknya kebebasan sipil rezim Jokowi - Maruf Amin itu ditandai dengan penangkapan ribuan orang karena mengutarakan pendapat.

Rivanlee Anandar, Deputy of Coordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, mengatakan ratusan peristiwa pemberangusan kebebasan sipil terjadi selama 2 tahun kepemimpinan Jokowi - Maruf Amin.

Rivanlee Anandar, Deputy of Coordinator KontraS dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Rivanlee Anandar, Deputy of Coordinator KontraS dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021).

"Sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi," kata Rivanlee.

Pelaku pemberangusan kebebasan sipil mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian. Pola-pola pelanggarannya seperti pembubaran massa secara paksa lalu diikuti dengan penangkapan yang tak sesuai prosedur.

"Polisi tercatat 137 kali melakukan penangkapan sewenang-wenang dan 118 kali pembubaran paksa," kata dia.

Sebagai contoh, kata dia, pembubaran paksa massa demonstran penolak omnibus law, ataupun aksi protes di daerah-daerah.

Sejak 2020 kala covid-19 mewabah, polisi kerap menggunakan alasan adanya pandemi untuk melakukan pembubaran aksi massa.

Data memburuknya kebebasan sipil di bawah rezim Presiden Jokowi - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang sudah berjalan 2 tahun. KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Data memburuknya kebebasan sipil di bawah rezim Presiden Jokowi - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang sudah berjalan 2 tahun. KontraS melansir data itu dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi, yang digelar secara virtual, Selasa (19/10/2021). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

"Namun, sepertinya alasan itu dibuat dan berjalan secara tebang pilih."

Sebab di lain sisi, Presiden Jokowi pernah menghadiri acara pernikahan seorang artis yang juga melibatkan banyak orang. Tapi, acaranya tak dibubarkan, dan Jokowi tidak pernah diperiksa.

"Itu tidak berbanding lurus dengan sikap aparat kepolisian menangani aksi massa yang main tangkap dan kerap kali disertai penyiksaan, penganiayaan serta intimidasi verbal," kata dia.

Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut, setidaknya 5.389 orang ditangkap polisi saat berunjuk rasa.

Menurut Rivanlee, perilaku polisi itu menunjukkan masyarakat sipil belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan saat melakukan penyampaian pendapat.

"Adanya gap pemahamanan antara peraturan kapolri tentang penanganan aksi massa atau standar implentasi HAM, dengan praktik polisi di lapangan."

Untuk diketahui, kebebasan sipil adalah panduan dan kebebasan pribadi yang tak dapat diintervensi pemerintah, baik melalui hukum, tafsiran yudisial dan tanpa alasan tertentu.

Biasanya, kebebasan sipil terdiri dari kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari penghilangan paksa, kebebasan hati nurani, kebebasan pers, dan kebebasan beragama.

Selain itu, meliputi juga kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, hak untuk keamanan dan merdeka, kebebasan berbicara, hak untuk privasi, hak untuk perlakuan setara di bawah hukum, hak untuk pengadilan adil, dan hak untuk hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembubaran FPI, Amnesty Internasional: Menggerus Kebebasan Sipil

Pembubaran FPI, Amnesty Internasional: Menggerus Kebebasan Sipil

Riau | Kamis, 31 Desember 2020 | 13:27 WIB

Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil

Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil

Jabar | Kamis, 31 Desember 2020 | 11:53 WIB

Soal Polisi Siber, Mardani Ali Sera: Ini Bisa Bungkam Kebebasan Sipil

Soal Polisi Siber, Mardani Ali Sera: Ini Bisa Bungkam Kebebasan Sipil

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 09:59 WIB

Marak Penangkapan, KontraS: Menyusutnya Kebebasan Sipil, Kerja Nyata Jokowi

Marak Penangkapan, KontraS: Menyusutnya Kebebasan Sipil, Kerja Nyata Jokowi

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 18:25 WIB

Kebebasan Sipil 3 Provinsi Ini Selalu Rendah

Kebebasan Sipil 3 Provinsi Ini Selalu Rendah

News | Minggu, 13 Maret 2016 | 15:49 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB