Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:48 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021 - Suasana terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10/2021)

Suara.com - Bagaimanakah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah memperpanjang PPKM pada 19 Oktober-1 November 2021? Diharapkan, dengan diadakannya perpanjangan PPKM, dapat mengurangi intensitas mobilitas masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memperbarui sejumlah aturan terkait transportasi masyarakat, salah satunya transportasi udara atau pesawat terbang. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang penting untuk diketahui.

Syarat Penerbangan Terbaru, PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Selama perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah tidak mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Kini, pemerintah hanya memberlakukan penggunaan PCR pada penumpang pesawat.

Hal ini berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa-Bali. Hal tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyebut bahwa:

Para penumpang domestik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat diwajibkan menunjukkan minimal vaksin dosis pertama dan hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang samplenya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Syarat penerbangan terbaru ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua.

Peraturan Sebelumnya

Sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.

Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Seperti itulah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM dari 19 Oktober-1 November 2021. Untuk anda yang akan melakukan perjalanan pesawat, harap menyiapkan dokumen seperti telah disebutkan di atas.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen

Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen

Bali | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB

Belasan Siswa dan Guru Peserta PTM di Kota Bandung Positif COVID-19

Belasan Siswa dan Guru Peserta PTM di Kota Bandung Positif COVID-19

Jabar | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB

Menkes Sebut 108 Juta Warga Sudah Dapat Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Pertama

Menkes Sebut 108 Juta Warga Sudah Dapat Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Pertama

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 19:57 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB