Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:48 WIB
Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021 - Suasana terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10/2021)

Suara.com - Bagaimanakah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah memperpanjang PPKM pada 19 Oktober-1 November 2021? Diharapkan, dengan diadakannya perpanjangan PPKM, dapat mengurangi intensitas mobilitas masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memperbarui sejumlah aturan terkait transportasi masyarakat, salah satunya transportasi udara atau pesawat terbang. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang penting untuk diketahui.

Syarat Penerbangan Terbaru, PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Selama perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah tidak mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Kini, pemerintah hanya memberlakukan penggunaan PCR pada penumpang pesawat.

Hal ini berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa-Bali. Hal tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyebut bahwa:

Para penumpang domestik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat diwajibkan menunjukkan minimal vaksin dosis pertama dan hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang samplenya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Syarat penerbangan terbaru ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua.

Peraturan Sebelumnya

Sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.

Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Seperti itulah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM dari 19 Oktober-1 November 2021. Untuk anda yang akan melakukan perjalanan pesawat, harap menyiapkan dokumen seperti telah disebutkan di atas.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen

Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen

Bali | Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB

Belasan Siswa dan Guru Peserta PTM di Kota Bandung Positif COVID-19

Belasan Siswa dan Guru Peserta PTM di Kota Bandung Positif COVID-19

Jabar | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB

Menkes Sebut 108 Juta Warga Sudah Dapat Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Pertama

Menkes Sebut 108 Juta Warga Sudah Dapat Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Pertama

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 19:57 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB