“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Dilansir dari NU Online, ada beberapa alternatif bagi orang yang melanggar nazarnya:
- Memberi makan ke sepuluh orang miskin
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
- Jika tidak dapat melakukan kafarat tersebut, maka diperbolehkan untuk melakukan puasa selama tiga hari
Itulah ulasan mengenai niat puasa Nazar beserta ketentuan, tata cara melaksanakannya dan konsekuensi yang ditanggung jika seseorang melanggar nazarnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat