Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:43 WIB
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
Anies Baswedan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum 

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 

- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: 

a.  Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakin Ganjar Pranowo Tidak Bakal Keluar Dari Barisan Partai Banteng

b. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen); 

c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a). Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI