Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya

Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:43 WIB
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Jakarta Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
Anies Baswedan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

(1.) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

(2.) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

(1.) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

(2.) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

(3.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

10. Kegiatan pada Moda Transportasi 

Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakin Ganjar Pranowo Tidak Bakal Keluar Dari Barisan Partai Banteng

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%  (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI