Jaringan Nusantara: AD-ART Demokrat Digugat Agar Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Erick Tanjung

Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:41 WIB
Jaringan Nusantara: AD-ART Demokrat Digugat Agar Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajarannya. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Organisasi Masyarakat Jaringan Nusantara menilai ada kekuatan politik dibalik Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menjadi otak menggugat AD-ART partai Demokrat. Moeldoko dipandang cuma wayang yang disetir untuk mengacak-ngacak Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Apakah ada sutradara besar? nampaknya Moeldoko hanya wayang. Dia disetir untuk terus berbuat demikian dengan tujuan akhirnya agar partai Demokrat tetap bermasalah, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Aam S, pendiri Jaringan Nusantara, Kamis (21/10/2021).

Pimpinan organisasi sayap partai Demokrat ini menyesalkan gerakan politik yang tega memecah partai besutan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Teganya mereka melakukan ini pada partai Demokrat, kenapa mereka tidak menghargai SBY sebagai mantan Presiden dua periode," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk menertibkan Moeldoko yang telah melakukan gerakan politik pecah belah tersebut.

"Kalau Jokowi masih menghargai SBY mestinya dengan tegas melarang Moeldoko untuk memecah belah Demokrat atau segera memecat Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden," tegasnya.

Politik Ala Hitler

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman, menilai pengajuan uji materi atau Judicial Review AD/ART Demokrat oleh kubu Moeldoko didampingi Yusril Ihza Mahendra memiliki cara pikir hukum yang bersifat totalitarian bergaya pimpinan Nazi Adolf Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teologi yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Benny dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

Benny menjelaskan, dalam cara pikir hukum ala Hitler tersebut warga sipil harus mengikuti semua yang dikehendaki negara. Menurutnya, hal itu pula yang terapkan Yusril seolah menguji kehendak negara.

baca juga

"Dalam hal ini cara pikir itu tadi Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota parpol anggota Partai Demokrat sejalan dengan sehendak negara," ujarnya.

"Semua dilakukan rakyat harus diuji apakah negara senang atau tidak senang. Ini yang mau dilakukan Yusril," sambungnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini menilai permohonan uji materi AD/ART Demokrat ke MA bukan lah atas nama demokrasi sebagai yang apa yang dikatakan Yusril. Menurutnya, uji materi itu dilakukan hanya untuk mencaplok partai.

"Kalau ini terjadi lengkaplah teologi hukum hitler tadi. Semua dikehendaki rakyat boleh sesuai kehendak negara ini sangat berbahaya bagi demokrasi," tuturnya.

Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Demokrat Masuk Tiga Besar Parpol dengan Elektabilitas Tinggi, Begini Penjelasannya

Partai Demokrat Masuk Tiga Besar Parpol dengan Elektabilitas Tinggi, Begini Penjelasannya

Kalbar | Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:00 WIB

Survei CPCS: Elektabilitas Partai Demokrat Melejit Geser Posisi Golkar

Survei CPCS: Elektabilitas Partai Demokrat Melejit Geser Posisi Golkar

Riau | Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:25 WIB

Golkar Pastikan Usung Capres Airlangga Hartarto di Pemilu 2024

Golkar Pastikan Usung Capres Airlangga Hartarto di Pemilu 2024

Bekaci | Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:08 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB