Kasus Bupati Kuantan Singingi, KPK Sita Catatan Keuangan dari 3 Lokasi di Pekanbaru

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:38 WIB
Kasus Bupati Kuantan Singingi, KPK Sita Catatan Keuangan dari 3 Lokasi di Pekanbaru
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI