Kirim Surat, Jika Jokowi Tak Mau Batalkan Pemecatan, Eks Pegawai KPK Ancam Gugat Firli Cs

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:27 WIB
Kirim Surat, Jika Jokowi Tak Mau Batalkan Pemecatan, Eks Pegawai KPK Ancam Gugat Firli Cs
Kirim Surat, Jika Jokowi Tak Mau Batalkan Pemecatan, Eks Pegawai KPK Ancam Gugat Firli Cs. Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan bersama mantan 57 pegawai lain mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi sikap keberatan mereka atas keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri terkait tindakan pemecatan terhadap pegawai KPK dengan dalih tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hotman mengatakan mengajukan keberatan kepada Presiden sudah sesuai dalam proses peralihan pegawai berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.

"Karena muatan keputusan keputusan adalah tentang kepegawaian, diputuskan oleh pimpinan KPK dan presiden lah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pembinaan ASN sebagai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ungkap Hotman di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Hotman mengatakan dalam surat keberatannya kepada Jokowi sesuai dengan keputusan 4 lembaga negara di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa TWK dapat dibenarkan secara hukum. 

Menurutnya, Jokowi sepatutnya mempertimbangkan rekomendasi dan keputusan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM yang mengatakan dalam pelaksana TWK terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM.

"Kami menginginkan agar presiden RI memutuskan agar rekomendasi dan putusan itu dipertimbangkan dalam proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN," ucap Hotman.

Dalam surat itu pun, Hotman meminta Jokowi segera bersikap membatalkan keputusan pimpinan KPK dalam pemecatan 57 pegawai.

"Meminta agar Presiden Republik Indonesia membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK dan mengangkat pegawai yang 57 menjadi ASN di KPK," kata dia. 

Bila proses tersebut tidak dijalani, kata Hotman, 57 pegawai KPK berencana akan menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

baca juga

"Proses administrasi ini harus dipenuhi jika kami akan menggugat keputusan pimpinan KPK di PTUN."

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 lalu.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat  per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Dilaporkan Novel, Dewas Ngaku Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 13:49 WIB

Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol

Mau Dirikan Partai Politik, Eks Pegawai KPK Korban TWK Siap Roadshow Bertemu Ketum Parpol

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:49 WIB

Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan

Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:27 WIB

Diajak Gabung PKP usai Niat Bikin Parpol, Begini Reaksi Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK

Diajak Gabung PKP usai Niat Bikin Parpol, Begini Reaksi Rasamala Aritonang Eks Pegawai KPK

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:21 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB