Kemudian mereka juga menyampaikan tata cara klaim asuransi atas kehilangan kendaraan di tempat parkir resminya. Pertama, konsumen yang merasa kehilangan agar segera melapor ke pihak keamanan RSCM atau petugas parkir.
Kemudian, petugas parkir dan keamanan akan memastikan dahulu identitas dan bukti kepemilikan dari pelapor (bukti karcis, STNK dan KTP dan dokumen lainnya yang diperlukan).
Lalu, melihat proses kejadian melalui CCTV yang ada di RSCM. Dibuatkan berita acara kejadian dari pengelola parkir, untuk dilakukan proses laporan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan/ investigasi.
Selanjutnya akan dilakukan pengajuan klaim ganti rugi atas kehilangan kendaraan bermotor sesuai ketentuan asuransi.