Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. (tangkap layar)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021).

Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945.

Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Sedangkan ia melihat dalam UU PSDN justru ada ketentuan yang mencampuradukkan kekuatan utama dengan kekuatan pendukung.

"Seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan dalam UU PSDN bertentangan dalam pasal 30 Ayat 2 UUD 1945," kata Aan dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Keberadaan komcad dianggap Aan menimbulkan ketidakjelasan kedudukan warga negara seperti yang termaktub dalam Pasal 28 Pasal 1 UU PSDN. Dalam pasal itu dijelaskan kalau komcad terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.

Kemudian komcad disebut merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Namun pada Pasal 29 UU PSDN dijelaskan kalau komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer serta ancaman hibrida. Masih dalam pasal yang sama, warga negara yang dimaksud bukan anggota TNI maupun Polri.

"Dengan demikian apabila dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memeprkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida maka mengalami kerancuan status warga negara tersebut statusnya sebagai warga negara sipil atau warga negara yang menjadi anggota TNI/Polri."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asal Usul Rumusan Pancasila Hingga Jadi 5 Sila Saat ini

Asal Usul Rumusan Pancasila Hingga Jadi 5 Sila Saat ini

Jogja | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:20 WIB

Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi

Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi

Jogja | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 07:45 WIB

Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia

Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia

Jogja | Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:25 WIB

Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia

Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia

Jogja | Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB

Terkini

Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'

Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:18 WIB

Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza

Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:12 WIB

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:00 WIB

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:51 WIB

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:50 WIB

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:47 WIB

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:30 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB