"Itu itungannya sah karena lobangnya ditutup yang penting nggak ada robekan dari atas lutut sampai pusar," imbuh warganet.
"Celana di bawah mata kaki (isbal), tidak akan sah," timpal warganet lain.
Hukum Salat Pakai Celana Robek
Salat menggunakan celana robek atau bolong menjadi perdebatan warganet mengenai hal ini.
Dikutip dari NU Online, menurut pandangan Mazhab Syafi'i, salat harus menutup aurat. Penutup aurat adalah benda apapun yang menghalangi terlihatnya warna kulit orang yang salat.
Sementara, pandangan Mazhab Hambali menyatakan tertutupnya aurat merupakan syarat sahnya salat.
Tetapi apabila kulit aurat terlihat sedikit hal itu tidak membatalkan salat.
Dapat disimpulkan bahwa salat dengan pakaian sedikit bolong tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya salat.
Hal yang sama juga berlaku untuk shalat dengan pakaian sedikit robek kecil pada bagian lutut yang masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa.
Apalagi kalau pakaian sedikit bolong pada bukan bagian aurat.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Paruh Baya di Gudang Spare Part Sepeda Motor Kota Binjai
Namun sebaiknya menggunakan pakaian yang tertutup rapat agar menghilangkan kebimbangan mengenai keabsahan salat.