- Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan instansi terkait untuk membahas status lahan warga Bumi Tridharma pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Warga menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati selama 50 tahun di wilayah Pondok Labu dan Cilandak Barat.
- Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera memproses sertifikasi tanah warga melalui skema Reforma Agraria sebelum akhir Desember 2026.
Suara.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, serta jajaran BPN, Selasa (14/7/2026).
Rapat tersebut membahas aspirasi warga Bumi Tridharma I dan II terkait status lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
Warga yang dimaksud merupakan penghuni wilayah RW 08 Kelurahan Pondok Labu dan RW 12 Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Persoalan yang diadukan berpangkal dari belum adanya kepastian hukum atas status lahan yang telah dikuasai dan ditempati warga sejak tahun 1976, atau sekitar 50 tahun lamanya.
"Alhamdulillah, aspirasi warga Bumi Tridharma I dan II telah diterima dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, jajaran BPN, serta pihak-pihak terkait," ujar Ketua RT 04 RW 08 Kelurahan Pondok Labu, Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (15/7/2026).
Poin penting dari hasil rapat adalah munculnya tuntutan Komisi II DPR RI ke Kementerian ATR/BPN untuk mempertegas hak warga dua RW tersebut atas lahan yang mereka tempati.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN agar segera memproses penyelesaian permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) warga Bumi Tridharma melalui skema Reforma Agraria, dengan mempertimbangkan bahwa masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata, terus-menerus, dan beritikad baik selama lebih dari 50 tahun," beber Andi.
Selama menguasai lahan seluas kurang lebih 10 hektare tersebut, warga tercatat taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta membangun infrastruktur lingkungan secara swadaya.
Sejak tahun 1999, warga sebenarnya telah berulang kali mengajukan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan.
Namun permohonan itu ditolak atau ditunda dengan alasan lahan berstatus "belum clean and clear" akibat adanya klaim dari PT Sinar Sitara International Inc.
Klaim kepemilikan PT Sinar Sitara dipersoalkan warga karena perusahaan tersebut dinyatakan belum terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan surat Departemen Kehakiman dan Departemen Perindustrian tahun 1999.
Izin peruntukan penggunaan tanah atas nama perusahaan itu pun tercatat telah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Gubernur Nomor 2463/-1.711 tanggal 2 September 1980 karena tanah dinilai ditelantarkan.
Warga turut mempersoalkan dugaan perlakuan tidak adil dari Kantah Jakarta Selatan, sebab di lokasi yang sama BPN pernah menerbitkan sertifikat untuk pihak lain pada tahun 1987, 2007, dan 2019.
Atas dasar itu, warga menuntut agar Hak Prioritas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 diberikan kepada mereka selaku pihak yang menguasai tanah secara fisik selama puluhan tahun.
Warga juga meminta klaim PT Sinar Sitara diabaikan karena dinilai tidak pernah menguasai fisik lahan dan status hukumnya bermasalah.
Dengan adanya keputusan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI ini, proses sertifikasi tanah warga Bumi Tridharma I dan II diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun 2026.
"Komisi II DPR RI juga meminta agar inventarisasi dan penataan kembali hak atas tanah segera dilaksanakan sebagai dasar penyelesaian, dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2026," pungkas Andi.