Kapolres Hajar Anak Buah, Anggota Komisi III: Pecat dengan Tidak Hormat Bila Perlu

Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Kapolres Hajar Anak Buah, Anggota Komisi III: Pecat dengan Tidak Hormat Bila Perlu
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan setiap oknum anggota polisi yang melanggar aturan harus dijatuhi sanksi, bahkan juga perlu diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu merujuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ali berpendapat demikian menanggapi arogansi kepolisian yang kekinian dipertontonkan. Terbaru Kapolres Nunukan Syaiful Anwar diketahui menghajar dan menganiaya SL yang merupakan anggotanya. Tindak kekerasan itu terekaman video CCTV yang beredar luas.

"Saya pikir dengan pernyataan kapolri kemarin dan sudah memberikan contoh beberapa daerah. Bagaimana kemudian setiap oknum anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan, kewenangannya, kapolri dengan tegas mengatakan ditindak dan bahkan dipecat dengan tidak hormat," kata Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Menurut Ali langkah kapolri yang tegas tersebut perlu diapresiasi. Ia mendukung kapolri yang tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan.

Diketahui kekinian Syaiful Anwar sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Bidang Propram Polda Kalimantan Utara kekinian sudah memeriksa Syaiful. Selaku anggota Komisi Hukum, Ali mendukung langkah penonaktifan terhadap Syaiful.

"Wajib itu karena saya pikir yang sedang dikakukan hari ini adalah melaksanakan perintah daripada kapolri sebagai pemimpi tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia," ujar Ali.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan jika memang Syaiful memenuhi unsur pidana, maka ia harus diproses secara hukum terkait tindakan kekerasan yang dilakukan.

"Jika ada unsur pidana harus ditindak karena hukum sama di hadapan siapapun. Itu dijamin oleh UUD 1945," kata Santoso.

Diperiksa Propam

Baca Juga: Datangnya Wisman di Bali Perlu Diiringi Kewaspadaan Gelombang Ketiga Mutasi Virus Covid-19

Bidang Propam Polda Kalimantan Utara akan memeriksa Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Syaiful diperiksa terkait kasus penganiyaan terhadap anak buahnya yang terekam kamera CCTV hingga videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmad menyebut Bidang Propam juga akan memeriksa Brigadir SL selaku korban.

"Hari ini Selasa 26 Oktober 2021 Kapolres Nunukan dan Brigadir SL akan dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh Bid Propam Polda Kaltara," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).

Budi menjelaskan, selama masa pemeriksaan Syaiful Anwar dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatannya. Sedangkan, Surat Telegram mutasi Brigadir SL dengan Nomor: ST/30/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 yang ditandangani Kapolres Nunukan dibatalkan.

"Atas perintah Bapak Kapolda Kalimantan Utara dibatalkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI