LRT Tabrakan, DPR Minta Izin Operasional Ditunda

Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:45 WIB
LRT Tabrakan, DPR Minta Izin Operasional Ditunda
Petugas memeriksa kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) yang mengalami kecelakaan di Ruas Cibubur-TMII, Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi V DPR meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif terkait dengan kecelakaan kereta lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jabodebek di atas ruas Tol Jagorawi, Cipayung, Jakarta Timur.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo meminta, pemerintah untuk tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.

“Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba,” kata Sigit, dalam keterangan persnya, Selasa (26/10/2021).

Dia menambahkan, Pasal 175 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab jika terjadi kecelakaan kereta api. Hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, pelaksanaan investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT sebelum mendapatkan izin operasi penuh.

“Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan izin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan,” kata Sigit.

Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi.

Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

Baca Juga: Kesaksian Warga Saat LRT Jabodebek Tabrakan di Munjul, Terdengar Dentuman Keras

Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari pemerintah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI