Gara-gara Curi Kacang Mete, Pria di Iran Ini Dihukum Cambuk 40 Kali

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Gara-gara Curi Kacang Mete, Pria di Iran Ini Dihukum Cambuk 40 Kali
Ilustrasi kacang mete. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang pria di Iran dijatuhi hukuman penjaran 10 bulan dan 40 cambukan setelah terpergok mencuri tiga bungkus kacang mete.

Kasus tersebut terungkap setelah kantor berita Fars melaporkan pada Senin (24/10/2021) mengenai hukuman yang dijatuhkan pada pria tersebut.

Kantor berita konservatif tersebut menggambarkan jika putusan itu mengejutkan dan menunjukkan ketidakseimbangan.

Fars meminta pengadilan untuk menjelaskan atau mengoreksi putusan terhadap ayah tiga anak berusia 45 tahun itu.

Badan peradilan Mizan Online mengumumkan jika akan dibentuk komisi khusus di provinsi Qom untuk mempelajari masalah proporsionalitas pelanggaran.

"Komisi akan mencoba menggunakan semua kemampuan hukum untuk mengurangi hukuman," jelas Mizan Online disadur dari Times Of Israel Kamis (28/10/2021).

Badan peradilan tersebut juga menjelaskan jika pria tersebut sudah pernah dipenjara selama satu tahun karena pencurian pada 2019, tetapi telah ditangguhkan karena barang curiannya dikembalikan.

Putusan tersebut mengundang beragam kecaman di media sosial. Banyak yang membandingkannya dengan novel klasik Victor Hugo Les Miserables.

"Hampir 160 tahun setelah penerbitan Les Miserables… Jean Valjeans terus dikutuk," tulis seorang warganet, merujuk pada mantan narapidana yang digambarkan dalam buku tersebut.

Fars menjelaskan, vonis tersebut bersifat final karena tidak mengajukan banding. Nama atau lokasi pria tersebut menjalani hukuman tidak disebutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Stolen Vehicle Help", Layanan Jitu Hasil Kerja Sama Mercedes-Benz dan IBM

"Stolen Vehicle Help", Layanan Jitu Hasil Kerja Sama Mercedes-Benz dan IBM

Otomotif | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:27 WIB

Simpan 30 Gram Narkoba di Rumahnya, Kakek 80 Tahun Ini Dipenjara 10 Tahun

Simpan 30 Gram Narkoba di Rumahnya, Kakek 80 Tahun Ini Dipenjara 10 Tahun

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:03 WIB

Cristiano Ronaldo Tersandung Kasus Hukum Gara-gara Lapangan Tenis

Cristiano Ronaldo Tersandung Kasus Hukum Gara-gara Lapangan Tenis

Batam | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:32 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB