Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:23 WIB
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas
Ilustrasi pihak kepolisian mengevakuasi sepeda motor usai peristiwa kecelakaan lalu lintas. [Istimewa]

Suara.com - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus sopir truk menyerempet dan melindas anggota polisi hingga tewas. Gelar perkara dilaksanakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka tersebut rencananya dilaksanakan pagi ini.

"Kita akan lakukan gelar perkara pagi ini untuk penentuan tersangka," kata Argo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Kawal Tim Supervisi

Seorang anggota polisi berinisial Iptu DS tewas terserempet dan terlindas truk di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek, pada Kamis (28/10/2021). Korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.

"Iya meninggal, korban alami luka di kepala," ungkap Argo.

Menurut penuturan Argo, Iptu DS awalnya tengah bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju Bekasi, Jawa Barat. Setiba di lokasi motor yang digunakan korban berpapasan dengan truk.

Korban selanjutnya coba menepikan kendaraan truk tersebut untuk membuka jalur rombongan tim supervisi. Truk sempat menepi, namun tiba-tiba kembali ke jalur kanan hingga menyenggol motor korban.

"Anggota terpepet di pembatas jalan di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," tutur Argo.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Timur, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Kabur

Argo sempat menyebut sopir truk berinisial CS sempat melarikan diri. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.

"Kami baru mau cari tapi nggak lama sekira dua jam ilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," kata Argo kepada wartawan, Kamis (27/10/2021).

Atas perbuatannya, CS terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimalnya, enam tahun penjara.

"Proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," pungkas Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI