Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:23 WIB
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas
Ilustrasi pihak kepolisian mengevakuasi sepeda motor usai peristiwa kecelakaan lalu lintas. [Istimewa]

Suara.com - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus sopir truk menyerempet dan melindas anggota polisi hingga tewas. Gelar perkara dilaksanakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka tersebut rencananya dilaksanakan pagi ini.

"Kita akan lakukan gelar perkara pagi ini untuk penentuan tersangka," kata Argo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Kawal Tim Supervisi

Seorang anggota polisi berinisial Iptu DS tewas terserempet dan terlindas truk di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek, pada Kamis (28/10/2021). Korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.

"Iya meninggal, korban alami luka di kepala," ungkap Argo.

Menurut penuturan Argo, Iptu DS awalnya tengah bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju Bekasi, Jawa Barat. Setiba di lokasi motor yang digunakan korban berpapasan dengan truk.

Korban selanjutnya coba menepikan kendaraan truk tersebut untuk membuka jalur rombongan tim supervisi. Truk sempat menepi, namun tiba-tiba kembali ke jalur kanan hingga menyenggol motor korban.

"Anggota terpepet di pembatas jalan di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," tutur Argo.

Kabur

Argo sempat menyebut sopir truk berinisial CS sempat melarikan diri. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.

"Kami baru mau cari tapi nggak lama sekira dua jam ilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," kata Argo kepada wartawan, Kamis (27/10/2021).

Atas perbuatannya, CS terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimalnya, enam tahun penjara.

"Proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," pungkas Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Truk Diringkus Terkait Pelecehan Seksual Bocah 4 Tahun di Karimun

Sopir Truk Diringkus Terkait Pelecehan Seksual Bocah 4 Tahun di Karimun

Riau | Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:51 WIB

Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi

Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi

Jakarta | Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:55 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Timur, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Timur, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Sumut | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:58 WIB

Satu Korban Kecelakaan TransJakarta Sudah Diperbolehkan Rawat Jalan

Satu Korban Kecelakaan TransJakarta Sudah Diperbolehkan Rawat Jalan

Jakarta | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:45 WIB

Terkini

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB