Pada peraturan itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel. Sementara pada kapasitas mesin 80 hingga 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.
Kemudian kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya tak boleh lebih dari 83 desibel.