Dengan dikeluarkannya ketentuan tersebut diduga Pemerintah sedang membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR.
"Kondisi tersebut pernah ditemukan oleh ICW saat melakukan investigasi bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi," ungkapnya.
Komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR juga tidak pernah dirinci oleh BPKP dan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Koalisi, sejak Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya sebesar Rp180 ribu, sementara harga tes PCR saat itu Rp 900 ribu.
"Maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen, selain itu komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan sehingga penurunan harga menjadi Rp 900 ribu juga tidak memiliki landasan yang jelas," tuturnya.
Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 300.000 juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi, sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
"Artinya sejak Oktober 2020 Pemerintah diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu," tuturnya.
Oleh sebab itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya untuk mengakomodir kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan.
Lalu, Kementerian Kesehatan harus membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya dam menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Koalisi Sipil: Syarat Wajib Tes PCR di Transportasi Untungkan Pebisnis Alat Kesehatan