Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 01 November 2021 | 10:34 WIB
Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan
Dirjen Bina Adwi Kemendagri, Safrizal ZA. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Ketentuan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara kembali disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai dan aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. Dia mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Safrizal.

Sementara itu, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021, hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3),” ujarnya.

Di samping itu, terkait tes PCR ini juga dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, harga maksimal tes PCR , yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Adapun hasilnya mesti dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam.

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan reliabilitas PCR test bagi masyarakat,” kata Safrizal.

Selain itu, kebijakan perpanjangan masa berlaku PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki Laboratorium PCR. Sebab, pada daerah tersebut, biasanya sampel pemeriksaan dikirim ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki Laboratorium PCR untuk diuji. Dengan demikian, hal ini tentunya berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Safrizal pun menekankan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan, di antaranya: masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali; untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Terakhir, Safrizal juga mengungkapkan, menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah risiko. Namun demikian, kata dia, pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, ia meminta agar penerapan disiplin protokol kesehatan terus ditingkatkan.

“Tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat, paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

Jatim | Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:20 WIB

Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium

Diskes Balikpapan akan Cek Soal Perbedaan Hasil Tes PCR Laboratorium

Kaltim | Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Koalisi Sipil Duga PCR Jadi Syarat Terbang Demi Habiskan Stok Reagen Sebelum Kedaluarsa

Koalisi Sipil Duga PCR Jadi Syarat Terbang Demi Habiskan Stok Reagen Sebelum Kedaluarsa

News | Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Koalisi Sipil Ungkap Perputaran Uang Bisnis Tes PCR Lebih Dari Rp23 Triliun

Koalisi Sipil Ungkap Perputaran Uang Bisnis Tes PCR Lebih Dari Rp23 Triliun

News | Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:15 WIB

Koalisi Sipil: Syarat Wajib Tes PCR di Transportasi Untungkan Pebisnis Alat Kesehatan

Koalisi Sipil: Syarat Wajib Tes PCR di Transportasi Untungkan Pebisnis Alat Kesehatan

News | Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:07 WIB

Epidemiolog Sarankan Tes PCR Gratis Tapi Karantina Diperketat

Epidemiolog Sarankan Tes PCR Gratis Tapi Karantina Diperketat

Health | Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:55 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB