Lebih lanjut, kata Taufi, Aliza dan Edi Sujarwo bertemu berdua membahwas terkait anggaran DAK Lamteng yang sudah diketok palu turun sebesar Rp25 miliar. Dimana, saat itu, Taufik diminta untu memberikan komitmen setelah DAK tersebut cair untuk Lamteng.
"Intinya mereka sudah berhasil kasi lokasi DAK Lamteng. Mereka bilang intinya mana komitmennya," ucap Taufik.
Kemudian, kata Taufik, waktu itu ia menyebut uangnya belum ada terkait komitmen fee. Dimana saat itu, kata Taufik, melalui Aliza meminta ada komitmen fee 8 persen saat pertama kali untuk mengurus DAK Lamteng di cafe Paviliun.
"Waktu ketemu Aliza dikasi tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen," ucap Taufik.
Selanjutnya, Jaksa mencecar Taufik berapa 8 persen komitmen fee dari Rp25 miliar yang cair dari DAK Lampung Tengah.
"Ketemu Rp25 miliar saya sampaikan Rp2 miliar (fee tersebut)," ucap Taufik.
Taufik mengaku setelah adanya fee Rp2 miliar. Ia, mengaku menyiapkan untuk diberikan. Namun, uangnya belum cukup. Sehingga, waktu itu terkumpul sebesar Rp1,1 miliar.
Uang tersebut disebagian didapat Taufik, dari rekanan proyek. Berjumlah Rp600 juta. Kemudian, ada pula meminjam dari Darius selaku konsultan. Selanjutnya, ada uang dari pinjaman teman-teman pejabat dinas pemkab Lamteng.
"Temen-temen ini yang menyerahkan ke Aliza," imbuhnya
Baca Juga: Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.