Belajar dari Kasus Azis Syamsuddin, TII: Perlu Adanya Reformasi Parpol di Indonesia

Bimo Aria Fundrika, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Oktober 2021 | 23:05 WIB
Belajar dari Kasus Azis Syamsuddin, TII: Perlu Adanya Reformasi Parpol di Indonesia
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]

Suara.com - Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menyeret mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin kini memasuki tahap persidangan. Mengomentari soal kasus tersebut, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menilai sosk Aziz telah memberikan tambahan catatan merah dalam korupsi politik di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Anto tersebut mengatakan kasus suap yang melibatkan Azis itu juga merusak jalannya demokrasi di Indonesia. Alasannya ialah korupsi politik akan menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Selain itu, korupsi politik juga ikut menurunkan kepercayaan dan kualitas DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem demokrasi dalam menjalankan perannya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).  ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurutnya, permasalahan korupsi politik itu harus dilihat dari hulu ke hilir. Bukan hanya dari persoalan tindakan hukum yang dilakukan pejabat politik, tetapi seharusnya juga melihat bagaimana pejabat politik itu dilahirkan dari sistem politik yang ada.

"Misalnya, dari kondisi partai politik hingga pengaturan pemilu. Oleh karena itu, paling awal yang perlu dilakukan adalah dengan mendorong reformasi partai politik di Indonesia," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).

Anto melihat reformasi yang paling mendasar ialah dengan mendorong penguatan internal partai untuk membuka ruang demokrasi dalam rekrutmen pejabat publik. Rekrutmen dikatakannya harus mengedepankan sistem meritokrasi dan kesetaraan gender.

Sehingga yang berjalan bukan hanya memenuhi kepentingan kekerabatan atau kelompok serta golongan dan pertimbangan favoritisme yang selama ini sering diterapkan untuk kepentingan jangka pendek.

Selanjutnya ialah dengan mendorong partai-partai politik untuk memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan membuka keuangan partai politik agar transparan dan akuntabel.

"Lebih jauh, partai politik juga harus berani memecat anggota maupun pengurus yang terbukti terlibat dan/atau melakukan korupsi," paparnya.

baca juga

Anto menggarisbawahi bahwa kegagalan partai politik untuk berbenah diri akan berimbas pada kualitas demokrasi dan pemerintahan, serta rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Namun, jika partai politik berhasil melakukan reformasi, maka hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi dan pemerintahan yang hadir untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

"Oleh karena itu, sudah selayaknya reformasi internal partai politik menjadi agenda utama demi memperkuat demokrasi dan menjaganya dari praktik korupsi politik di Indonesia."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Korupsi Asabri, Satu-satunya Mall di Ponorogo, PCC Bakal Ditutup?

Terkait Korupsi Asabri, Satu-satunya Mall di Ponorogo, PCC Bakal Ditutup?

Jatim | Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:33 WIB

Eks Sekretaris KPU Sergai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hibah

Eks Sekretaris KPU Sergai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hibah

Sumut | Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:40 WIB

Potensi Korupsi Muatan di Pelabuhan Feri Penajam, Kejati Kaltim Didesak untuk Selidiki

Potensi Korupsi Muatan di Pelabuhan Feri Penajam, Kejati Kaltim Didesak untuk Selidiki

Kaltim | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:50 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×