Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai jurus-jurus bantahan yang disampaikan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat eks penyidik, AKP Stephanus Robin Pattuju. Menurutnya, mengakui atau membantah perbuatannya itu merupakan hak Azis selaku saksi dalam persidangan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menegaskan bahwa peningkatan status perkara suap ini hingga ke tahap penyidikan sudah didasari bukti permulaan yang kuat.
Menurutnya, perbuatan daripada terdakwa Robin dan lainnya tidak serta merta hanya berdasar alat bukti dari keterangan Azis.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Ali menyampaikan tim jaksa KPK nantinya juga akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutan. KPK sendiri, kata Ali, meyakini majelis hakim akan memvonis bersalah Robin, Azis dan terdakwa lain dalam perkara suap menyuap tersebut.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk," katanya.
Bantah Suap
Azis sebelumnya mengklaim tidak pernah menyuap Robin selaku mantan penyidik KPK. Dia berdalih hanya meminjamkan uang senilai Rp210 juta kepada Robin dengan alasan kemanusiaan.
"Pinjaman Rp 10 juta dan Rp 200 juta alhamdulillah belum dikembalikan, Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan," kata Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Akui Beri Pinjaman Uang ke Robin Pattuju: Dia Datang Memelas MInta Bantuan
Dalam sidang tersebut, Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.