Korupsi DAK Lamteng, Bekas Bupati Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 01 November 2021 | 16:51 WIB
Korupsi DAK Lamteng, Bekas Bupati Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen
Sidang kasus suap eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju yang digelar di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat)

Taufik mengaku setelah adanya fee Rp 2 miliar. Ia, mengaku menyiapkan untuk diberikan. Namun, uangnya belum cukup. Ketika itu, kata Taufik, baru terkumpul sebesar Rp 1,1 miliar.

Uang tersebut sebagian didapat Taufik, dari rekanan proyek mencapai Rp 600 juta. Kemudian, ada pula meminjam dari Darius selaku konsultan. Selanjutnya, ada uang dari pinjaman teman-teman pejabat dinas pemkab Lamteng.

"Temen-temen ini yang menyerahkan ke Aliza," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! Saksi Ungkap Jejak Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah

Blak-blakan! Saksi Ungkap Jejak Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah

News | Senin, 01 November 2021 | 15:15 WIB

Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

News | Senin, 01 November 2021 | 14:22 WIB

Belajar dari Kasus Azis Syamsuddin, TII: Perlu Adanya Reformasi Parpol di Indonesia

Belajar dari Kasus Azis Syamsuddin, TII: Perlu Adanya Reformasi Parpol di Indonesia

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 23:05 WIB

Beri Kesaksian Berbeda, Azis Syamsuddin Diingatkan KPK Soal Sanksi Beri Keterangan Palsu

Beri Kesaksian Berbeda, Azis Syamsuddin Diingatkan KPK Soal Sanksi Beri Keterangan Palsu

Lampung | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:10 WIB

Terkini

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:15 WIB

5 Kompor Gas Tanam 2 Tungku yang Hemat dan Anti Pecah untuk Dapur Elegan

5 Kompor Gas Tanam 2 Tungku yang Hemat dan Anti Pecah untuk Dapur Elegan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:15 WIB

Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 17 5G vs Redmi Note 15 5G, HP Baru kena Downgrade?

Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 17 5G vs Redmi Note 15 5G, HP Baru kena Downgrade?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:14 WIB

Tunda Nyicil Raize dan WR-V: Intip Harga dan Spesifikasi BYD Atto 2 Baru, Bikin Pesaing Ketar-ketir

Tunda Nyicil Raize dan WR-V: Intip Harga dan Spesifikasi BYD Atto 2 Baru, Bikin Pesaing Ketar-ketir

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:14 WIB

Kualitas Udara di Rumah: Kenali PM2.5 dan AC 2-in-1 Panasonic

Kualitas Udara di Rumah: Kenali PM2.5 dan AC 2-in-1 Panasonic

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:13 WIB

Daftar Weton Paling Kaya Raya setelah Melewati Masa Prihatin di Masa Muda

Daftar Weton Paling Kaya Raya setelah Melewati Masa Prihatin di Masa Muda

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:12 WIB

Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla

Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 14:12 WIB

Apa Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa? Mentan Temukan 25 Produk Palsu, Ini Daftar Mereknya

Apa Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa? Mentan Temukan 25 Produk Palsu, Ini Daftar Mereknya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:11 WIB

4 Pria Ngaku Wartawan-LSM Diduga Peras Perangkat Desa di Samosir Ditangkap

4 Pria Ngaku Wartawan-LSM Diduga Peras Perangkat Desa di Samosir Ditangkap

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:10 WIB

Bisnis UMKM Catat Rekor Ekspansif, Riset Terkini BRI Buktikan Ketangguhan Sektor Mikro

Bisnis UMKM Catat Rekor Ekspansif, Riset Terkini BRI Buktikan Ketangguhan Sektor Mikro

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 14:10 WIB

×