Polisi Dipecat Karena Rampas Mobil Mahasiswa

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 01 November 2021 | 23:32 WIB
Polisi Dipecat Karena Rampas Mobil Mahasiswa
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno pada Senin (1/11/2021) memecat seorang anggota polri yang diketahui merampas mobil milik mahasiswa. [Antara]

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memecat anggota polisi atas nama Irfan Setiawan dengan pangkat brigadir kepala karena terbukti merampas mobil milik mahasiswa di Bandarlampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandarlampung, Senin (1/11/2021).

Selain itu, oknum anggota polisi itu juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.

"Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," kata Kapolda lagi.

Bripka Irfan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas.

Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," katanya.

Kapolda juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Polda Lampung Pecat 19 Personil, Ada yang Terlibat Aksi Perampokan

"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," katanya lagi.

Ia menyebutkan selama Januari - November 2021 ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

"Selama tahun ini ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI