- Dua anggota Polri dipecat karena mengeroyok *debt collector* hingga tewas di Kalibata.
- Empat anggota lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan mendapat sanksi demosi.
- Pengeroyokan terjadi setelah motor salah satu pelaku dicegat oleh para korban.
Suara.com - Dua anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam pengeroyokan debt collector atau mata elang atau matel hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan, empat anggota lainnya yang terlibat diganjar sanksi demosi selama lima tahun.
Putusan itu dibacakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 10 jam di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (17/12/2025).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Brigpol Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri.
Sementara empat anggota lainnya—Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar dihukum demosi selama lima tahun.
"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," ujar Erdi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025) malam.
Erdi menjelaskan, dalam sidang diketahui Bripda Ahmad Marz berperan sebagai pemilik sepeda motor Yamaha Nmax yang dicegat oleh debt collector di kawasan Kalibata. Merasa ditahan, ia kemudian menghubungi Brigpol Ilham.
"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," tuturnya.
Ajakan tersebut kemudian diikuti oleh empat anggota lainnya. Mereka datang ke lokasi dan turut melakukan pengeroyokan terhadap para matel.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," beber Erdi.
Baca Juga: Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
Dua Matel Tewas
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector, MET (41) dan NAT (32), di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Awalnya, para pelaku disebut sebagai “pengendara lain” yang turun dari mobil dan langsung menyerang korban. Namun hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: keenam pelaku bukan warga sipil, melainkan anggota Polri.
"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo merinci identitas keenam tersangka, yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.