Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Bella, Lilis Varwati

Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
Ilustrasi begal. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Amnesty International Indonesia mengecam instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan tembak di tempat bagi pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan.
  • Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia berupa pembunuhan di luar proses hukum dan melanggar aturan kepolisian.
  • Amnesty mendesak pencabutan instruksi tersebut karena dianggap mengabaikan prinsip peradilan yang adil serta fungsi pengawasan anggota DPR RI.

Suara.com - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengkritik instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan anggotanya menembak di tempat pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Wirya, kebijakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia serius, termasuk pembunuhan di luar proses hukum.

“Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum,” kata Wirya dalam keterangannya, Kamis (22/5/2026).

Ia mengakui pembegalan merupakan tindak kejahatan serius yang kerap menimbulkan korban jiwa, termasuk dari pihak kepolisian. Namun, menurutnya, kebijakan tembak di tempat bukan solusi untuk mengatasi maraknya aksi begal.

“Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil,” ujarnya.

Wirya juga menyoroti kemungkinan munculnya persepsi publik bahwa instruksi tersebut berkaitan dengan kematian personel Polda Lampung, Arya Supena, beberapa waktu lalu. Menurut Amnesty, perintah tembak di tempat berisiko menjadi legitimasi pembunuhan di luar hukum jika dilakukan tanpa prosedur yang ketat.

Dalam kritiknya, Wirya turut menyinggung dukungan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terhadap kebijakan tersebut.

“Ironisnya instruksi yang melanggar hukum dan hak asasi manusia ini justru mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni,” ujarnya.

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan

Ia menilai Komisi III DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian, bukan mendukung kebijakan yang dinilai berpotensi melanggar HAM.

baca juga

Amnesty juga menilai instruksi itu bertentangan dengan aturan internal kepolisian, yakni Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 terkait penggunaan senjata api oleh aparat.

Menurut Wirya, aturan tersebut menegaskan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir, harus proporsional, dan tidak ditujukan untuk membunuh.

“Mewajarkan penembakan di tempat sangatlah berisiko. Tanpa adanya proses peradilan yang adil, objektif dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum,” katanya.

Karena itu, Amnesty mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR yang mendukung kebijakan tersebut segera mencabut pernyataannya.

Selain itu, mereka juga meminta Kapolri memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembunuhan di luar hukum di tubuh kepolisian.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan akuntabel, tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan,” ujar Wirya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026 memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.

Instruksi itu muncul setelah anggota Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak tersangka begal saat memergoki aksi pencurian sepeda motor pada 9 Mei lalu.

Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta polisi tidak ragu menembak pelaku begal saat menanggapi pembentukan tim khusus anti-begal oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:59 WIB

TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo

TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:12 WIB

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

Sahroni Usul Polisi Tembak Begal di Tempat: Ini Baik Sekali, Untuk Beri Rasa Aman!

Sahroni Usul Polisi Tembak Begal di Tempat: Ini Baik Sekali, Untuk Beri Rasa Aman!

Video | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:25 WIB

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:31 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:28 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×