"Oleh karena aitu kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata JPU.
Keberatan JPU lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara langsung di ruang sidang. Hal itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang di tutup.
Kembali ke sidang hari ini, satu saksi berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, tujuh saksi lain berada di lokasi.
Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan. Kata hakim, mungkin empat orang saksi dahulu yang akan dimintai keterangan.
"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline tidak terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.
Merespons hal itu, JPU tetap keberatan kalau saksi yang diperiksa sebagaian secara online, sebagian lainnya secara offline. Mereka, tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.
"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," papar JPU.
Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kekinian, satu saksi bernama Saifullah, penyidik dari Bareskrim Polri tengah memberikan kesaksian.
Didakwa Pasal Pembunuhan
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.