Harga Tes PCR Turun, KSP: Pemerintah Ingin Pastikan Covid-19 Tetap Terkendali

Rabu, 03 November 2021 | 11:46 WIB
Harga Tes PCR Turun, KSP: Pemerintah Ingin Pastikan Covid-19 Tetap Terkendali
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR secara 'drive thru' di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.

Terlebih lagi kata Abraham sampai saat ini tren penurunan kasus Covid-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.

"Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya naik. Minggu ini, ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi," ujar Abraham di Gedung Bina Graha Jakarta pada Rabu (3/11/2021).

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo. [KSP]
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo. [KSP]

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat. 

"Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu," kata Abraham. 

Ia juga menambahkan, keluarnya kebijakan-kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 pemulihan perkonomian.

"Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali," ucap Abraham. 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkes menetapkan  batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk daerah lain. 

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer. 

Baca Juga: Pemerintah Diimbau Terbitkan SE Penghapusan PCR bagi Penumpang Pesawat

Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI