Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 03 November 2021 | 21:20 WIB
Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

Suara.com - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendukung keberadaan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) versi Badan Legislatif (Baleg) per 30 Agustus 2021.

Jaringan dari 1112 nama yang mewakili 140 lembaga dan individu tersebut mendukung keberadaan RUU TPKS versi Baleg sebagai langkah maju di tengah penolakan, berita bohong, dan stigma untuk menghambat kemajuan pembahasan RUU ini sejak 2016.

"Kami, para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin perempuan akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivis lembaga keagamaan, psiokolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual bersatu mengawal RUU TPKS agar menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas DPR secara resmi bersama Pemerintah dan disahkan dalam periode DPR saat ini," ujar Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Lusia Palulungan, Rabu (3/11/2021).

Karena itu Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyatakan sikap terkait keberadaan RUU RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pertama, pihaknya mendukung judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menguatkan bahwa RUU ini merupakan hukum pidana khusus.

"Dengan judul ini, aturan pemidanaan dan hukum acara khusus bisa maksimal diatur pada saat yang sama tetap bisa mengatur aspek non-hukum, seperti pencegahan dan pemulihan korban," ucap Pakar Hukum Tata Negara yang juga bagian dari Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Bivitri Susanti.

Kedua Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan kata Bivitri, meminta DPR dan pemerintah memperbaiki definisi kekerasan seksual (Pasal 1) di dalam RUU TPKS. Yakni dengan mengeluarkan unsur "secara paksa", dan menambahkan, "kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan/atau memanfaatkan posisi rentan" sebagai modus kekerasan seksual.

"(Ketiga) mengatur 9 bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis siber di dalam RUU TPKS, meskipun tidak harus berdiri sendiri sebagai sebuah delik. (Beberapa usulan perbaikan rumusan hukum terkait bentuk kekerasan seksual, terlampir)," tutur Bivitri.

Keempat, yakni agar ada penambahan rumusan pasal penjembatan (Pasal 33) sehingga ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU lain tetap memberlakukan UU TPKS, baik terkait hukum acara khusus maupun ketentuan lainnya di dalam RUU TPKS.

baca juga

Seperti pencegahan dan pemulihan serta aspek lainnya dalam UU TPKS, sepanjang tidak diatur tersendiri di UU lain tersebut.

Kelima, Bivitri menuturkan pihaknya meminta agar mengubah rumusan pasal soal rehabilitasi pelaku (Pasal 9) menjadi tindakan korektif untuk pelaku yang berlaku bagi semua terpidana untuk tujuan mengubah pola pikir,cara pandang dan perilaku seksualnya.

"Tindakan korektif meliputi konseling perubahan perilaku, psikoterapi, dan/atau terapi psikiatrik. Ini untuk menghindari tumpang tindih dengan rehabilitasi korban," kata dia.

Keenam, pihaknya meminta agar memasukkan akses penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam ketentuan tentang pemberian keterangan korban atau saksi di Pasal 16.

Ketujuh, Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan meminta untuk dimuat di Pasal 17 pentingnya ketentuan terkait penanganan terpadu dan terintegrasi, terutama bagi korban dalam situasi trauma fisik dan psikis berat agar dapat mengakses layanan satu atap (one stop crisis centre).

Kedelapan, penanganan pendampingan korban tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga lembaga layanan non-pemerintah, beserta perlindungan yang holistik bagi pendamping.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPI Dinilai Tak Serius Tangani Kasus MS, Koalisi Masyarakat: Kami Putus Asa

KPI Dinilai Tak Serius Tangani Kasus MS, Koalisi Masyarakat: Kami Putus Asa

News | Senin, 01 November 2021 | 16:21 WIB

KPI Belum Juga Bentuk Tim Investigasi Kasus MS,Koalisi Masyarakat Mengadu Ke Keminfo

KPI Belum Juga Bentuk Tim Investigasi Kasus MS,Koalisi Masyarakat Mengadu Ke Keminfo

News | Senin, 01 November 2021 | 15:40 WIB

Pemerintah Minta DPR Segera Sahkan RUU PKS

Pemerintah Minta DPR Segera Sahkan RUU PKS

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 13:07 WIB

Mantan Kapolsek Parigi Moutong Melawan, Tidak Terima Dapat Sanksi Pemecatan

Mantan Kapolsek Parigi Moutong Melawan, Tidak Terima Dapat Sanksi Pemecatan

Sulsel | Senin, 25 Oktober 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:27 WIB

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:26 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:20 WIB

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:14 WIB

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:13 WIB

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:10 WIB

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:05 WIB

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

×