Hukum Anak Gadis Suka Merebut Suami Orang Menurut Islam

Rifan Aditya

Kamis, 04 November 2021 | 12:58 WIB
Hukum Anak Gadis Suka Merebut Suami Orang Menurut Islam
Hukum Anak Gadis Suka Merebut Suami Orang - Ilustrasi selingkuh. (Shutterstock)

Suara.com - Islam memandang keharmonisan sebagai hal yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Namun di zaman sekarang, kerap terjadi perselingkuhan, muncul orang ketiga. Lantas, bagaimana hukum anak gadis suka merebut suami orang?

Sebenarnya, hukum anak gadis suka merebut suami orang yang sangat dilarang ini telah dijelaskan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Hal ini tertuang dalam sabdanya:

"Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya'", (HR Abu Dawud).

Dalam hadits tersebut, Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dalam kasus ini dilakukan seorang perempuan untuk menjauhkan seorang suami dari istrinya. Begitu juga sebaliknya, seorang wanita yang berusaha menjauhkan suami dari istri sahnya.

Agama Islam mengecam keras berbagai upaya seperti itu, hanya demi memuaskan keegoisannya. Hingga rela merusak hubungan rumah tangga orang lain.

Pandangan Ulama

Melansir tayangan di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah pada 18 September 2021, berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum anak gadis suka merebut suami orang. Mari kita simak bersama. 

"Dalam Islam diajarkan,  jangan pernah dekati zina. Tukar nomor HP, kenalan di aplikasi, komen dan like di Instagram, FB, pancing memancing. HP bapak pakai password, ibu tak boleh tengok. Akhirnya menciptakan sarana komunikasi, memudahkan orang berbuat dosa. Maka perlu hati-hati dan waspada", ucap Ustadz Abdul Somad. 

"Hati harus ditundukkan dengan dzikir dan sholawat, ke masjid sholat berjamaah", tambah Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, anak gadis sebaiknya tidak menggoda laki-laki yang sudah bersuami. Ia pun berdoa mudah-mudahan anak gadis segera menemukan jodohnya dan para laki-laki harus menjaga matanya, harkat martabat kehormatannya. 

Setiap laki-laki adalah seorang pemimpin. Nantinya, laki-laki akan ditanya oleh malaikat tentang amanah. Amanah suami adalah menjaga istri dan anaknya. Jangan selingkuh, jangan sampai berkenalan dengan anak gadis yang mengganggu. 

Istri yang suaminya tengah diganggu oleh perempuan lain, harus mengadu, berdoa, berdzikir kepada Allah SWT. Jika mengadu kepada manusia, maka sebaiknya pada wali yaitu ayah, kakek, dan paman. Bukan istri, tapi wali itulah yang akan memanggil suami dan memberikan nasehat. 

Anak gadis yang suka merebut suami orang tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam. Upaya merusak keharmonisan rumah tangga, bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh Islam.

Seperti itulah hukum anak gadis suka merebut suami orang. Semoga rumah tangga kalian semua selalu diberi perlindungan Allah SWT. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Menitipkan Orang Tua di Panti Jompo? Ini Jawaban Ulama

Bolehkah Menitipkan Orang Tua di Panti Jompo? Ini Jawaban Ulama

News | Selasa, 02 November 2021 | 14:26 WIB

Heboh Ibu Dibuang Anak ke Panti, Ini Hukum Islam Titipkan Orangtua ke Panti Jompo

Heboh Ibu Dibuang Anak ke Panti, Ini Hukum Islam Titipkan Orangtua ke Panti Jompo

Jatim | Senin, 01 November 2021 | 12:26 WIB

Link Streaming Ceramah Ustadz Abdul Somad: Keutamaan Memberi Sedekah

Link Streaming Ceramah Ustadz Abdul Somad: Keutamaan Memberi Sedekah

Jatim | Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB