Tanggapi Menteri LHK, Komisi IV: Pembangunan Harus Perhatikan Kelestarian Lingkungan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 05 November 2021 | 13:35 WIB
Tanggapi Menteri LHK, Komisi IV: Pembangunan Harus Perhatikan Kelestarian Lingkungan
Menteri KLH, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini mengatakan bahwa pembangunan maupun investasi harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Hal itu ia tegaskan menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Pembangunan, investasi harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kualitas yang baik untuk lingkungan. Itu adalah semangat dari perubahan atau revisi UU Nomor 5/1990. Jadi pertumbuhan ekonomi dan konservasi harus beriringan dengan baik," kata Anggia kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada tawar menawar untuk tetap menjaga tutupan lahan, kendati demi nama pembangunan.

"Yang tidak boleh ditawar adalah lahan tutupan tidak berkurang, setop penebangan hutan alam, kawasan konservasi gak boleh kurang, dukungan Komisi IV malah harus ditambah," ujarnya.

Bakal Panggil Siti Nurbaya

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan sebelumnya, mengatakan bahwa Komisi IV akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Pemanggilan terhadap mitranya itu merupakan buntut dari pernyataan Siti ihwal pembangunan yang tidak bolhe berhenti atas nama emisi karbon dan deforestasi.

Daniel berujar pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan Siti.

"Nanti kita panggil bu menteri untuk menjelaskan secara detail, meskipun sejauh ini Bu Siti termasuk salah satu Menteri Kehutanan yang paling komit terhadap kelestarian alam, bahkan dikenal sebagai sosok yang terlalu dekat dengan lembaga pelestari alam. Kita akan terus mengawal agar komitmen ini terus dipegang," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Daniel berharap dalam rapat antara Komisi IV dan Menterli LHK, Siti dapat memaparkan data-data terkait pernyataannya.

"Jadi bu siti perlu dan penting mengurai panjang lebar kenapa itu disampaikan, paparkan data-data dan fakta-fakta yang ada sehingga kita bisa mewujudkan sistem tata dunia yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Daniel.

Diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan dukungannya terhadap pembangunan masif yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan menyebut hal itu tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, serupa seperti yang ia sampaikan saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11/2021).

Menurut dia, menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Siti menyatakan FoLU Net Carbon Sink 2030 tak bisa diartikan sebagai nol deforestasi (zero deforestation). Ia menegaskan hal tersebut perlu dipahami semua pihak demi kepentingan nasional.

Dengan agenda FoLU Net Carbon Sink, kata Siti, Indonesia berkomitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga memenuhi netralitas karbon sektor kehutanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Pernyataan Menteri LHK Soal Emisi Karbon Dan Deforestasi, Begini Reaksi DPR

Heboh Pernyataan Menteri LHK Soal Emisi Karbon Dan Deforestasi, Begini Reaksi DPR

News | Kamis, 04 November 2021 | 11:54 WIB

Viral Cuitan Zero Deforestasi, Siti Nurbaya Disebut Menteri LHK Pro Perusak Lingkungan

Viral Cuitan Zero Deforestasi, Siti Nurbaya Disebut Menteri LHK Pro Perusak Lingkungan

News | Kamis, 04 November 2021 | 10:47 WIB

Cuitan Menteri LHK soal Zero Deforestasi Disebut Aneh dan Kontradiktif dengan KTT-COP26

Cuitan Menteri LHK soal Zero Deforestasi Disebut Aneh dan Kontradiktif dengan KTT-COP26

News | Kamis, 04 November 2021 | 09:53 WIB

Cuitan Menteri LHK Viral, 'Pak Jokowi Menutupi Aib, Bu Siti Nurbaya Malah Membukanya'

Cuitan Menteri LHK Viral, 'Pak Jokowi Menutupi Aib, Bu Siti Nurbaya Malah Membukanya'

News | Kamis, 04 November 2021 | 10:03 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB