Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 November 2021 | 15:37 WIB
Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
Komar lewat kuasa hukumnya Reynald Tonak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan meminta perlindungan hukum, Jumat (5/10/2021). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Seorang kakek bernama Jahya Komar Hidayat diduga menjadi korban kriminalisasi. Pria berusia 74 tahun itu harus mendekam di sel Polda Metro Jaya dalam keadaan sakit dan kondisi sel yang tidak layak.

Komar lewat kuasa hukumnya Reynald Tonak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan meminta perlindungan hukum, Jumat (5/10/2021).

Reynald mengatakan kliennya ditangkap Polda Metro Jaya atas dasar dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 1999. Dugaan itu dilaporkan oleh seorang pria berinisial CS.

Penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya pada 28 September 2021 lalu di kediaman Komar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Reynald mengatakan kasus kriminalisasi terhadap kliennya diduga dilakukan agar CS dapat mengusai aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor.

PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

“Tujuan penangkapan ini dilakukan adalah, kami merasa bahwa klien kami dibuat sedemikian rupa supaya melakukan hal yang namanya menyerah. Untuk menyerahkan seluruh aset-aset PT Tjitajam kepada pihak-pihak pelapor dalam hal ini Pak CS,” ujar Reynald kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jumat (5/11/2021).

Padahal dalam sengketa aset PT Tjitajam, antara kliennya dengan pihak CS, Reynald mengklaim Komar telah menang sebanyak sembilan kali di pengadilan.

“Dengan sembilan putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh putusan. Bahkan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 15 September 2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.

Dia pun menyoroti penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald.

Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya.

“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” kata Reynald.

Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan.

“Ditanyakan oleh pihak kami, mana surat perintah atau surat izin dari ketua pengadilan untuk penyidik melakukan penggeledahan di dalam rumah klien kami. Tapi penyidik tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Rumah klien kami diacak-acak, dibongkar-bongkar, dicari sesuatu yaitu yang mereka cari sertifikat tanah PT Tjitajam yang mereka bilang itu ada dalam penguasaan kami,” ujar Reynald.

Reynald mengatakan selama Komar ditahan di Polda Metro Jaya ditempatkan di sel yang tidak layak. Hal itu juga yang membuat iba, mengingat Komar sudah berusia senja dan kondisi kesehatannya.

“Di situ banyak sekali tikus, kurang lebih ada sekitar ratusan tikus, beberapa menit sekali makan itu pasti tikus bolak balik ke situ. Itu bukan atas terkaan kami. Tapi kami juga sudah melakukan dialog dengan klien kami, tentang keadaan terakhir dia di sana seperti apa. Sudah terkonfirmasi di hadapan penyidik. Bahkan saya tanyakan kepada penyidik tega bangat kamu sama orang tua ini, di mana hati nuranimu, orang sudah sakit-sakitan,” ungkap Reynald.

Karenanya mereka pun mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM terjadi terhadap Omar.

“Kami datang kepada Komnas HAM karena ini berkaitan dengan proses penegakan hukum dan HAM. Di sini kami melihat bahwa tidak negara hadir. Untuk supaya negara hadir kami datang kepada komisi terkait yang namanya Komnas HAM, supaya melihat, megantensikan masalah ini agar menjadi perhatian Presiden Jokowi,” ujar Reynald.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Minta Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia, Ini Alasannya

Komnas HAM Minta Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia, Ini Alasannya

Sumbar | Kamis, 04 November 2021 | 12:15 WIB

Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

News | Rabu, 03 November 2021 | 23:04 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

News | Rabu, 03 November 2021 | 21:54 WIB

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:28 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Turun Besar-besaran, AS Malah Bikin Ulah Lagi

Harga Minyak Dunia Turun Besar-besaran, AS Malah Bikin Ulah Lagi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Review Film Mantis: Saat Ambisi Berubah Jadi Pertarungan Hidup dan Mati

Review Film Mantis: Saat Ambisi Berubah Jadi Pertarungan Hidup dan Mati

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Inovasi dari Nordberg Medical: PLLA - LASYNPRO TM, Jawaban Atas Regeneratif Estetika Medis

Inovasi dari Nordberg Medical: PLLA - LASYNPRO TM, Jawaban Atas Regeneratif Estetika Medis

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:44 WIB

2 Pekan Digembleng di Thailand, STY AKui Persija Jakarta Belum Sempurna

2 Pekan Digembleng di Thailand, STY AKui Persija Jakarta Belum Sempurna

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Karhutla Kalimantan Sengaja Dibakar, Saham Sawit 'Kebakaran' di Bursa

Karhutla Kalimantan Sengaja Dibakar, Saham Sawit 'Kebakaran' di Bursa

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Jadwal MotoGP Aragon 2026: Marc Marquez Kejar Hattrick, Aprilia Mengintai!

Jadwal MotoGP Aragon 2026: Marc Marquez Kejar Hattrick, Aprilia Mengintai!

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Darurat Karhutla Kalimantan: Saat Jutaan Manusia dan Satwa Endemik Berebut Ruang Napas

Darurat Karhutla Kalimantan: Saat Jutaan Manusia dan Satwa Endemik Berebut Ruang Napas

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Sebut Asap Riau Kiriman dari Jambi, Menteri Jumhur Tuai Kontroversi

Sebut Asap Riau Kiriman dari Jambi, Menteri Jumhur Tuai Kontroversi

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:36 WIB

8 Contoh Perubahan Bentuk Energi di Sekitar Kita

8 Contoh Perubahan Bentuk Energi di Sekitar Kita

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Film Glass Heart: Ketika Musik Menjadi Jalan untuk Menemukan Diri

Review Film Glass Heart: Ketika Musik Menjadi Jalan untuk Menemukan Diri

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×