Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Erick Tanjung

Rabu, 03 November 2021 | 23:04 WIB
Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total
Anggota Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga saat memberikan tanggapan terkait hukuman mati, di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Antara/Rahmat Fajri

Suara.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menilai bahwa Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total hukuman mati terhadap terpidana, karena dinilai tidak konstitusional.

"Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total," kata Sandrayati Moniaga saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Sandrayati menjelaskan, dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

"Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik," ujarnya.

Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.

Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

"Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," tuturnya.

Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

News | Rabu, 03 November 2021 | 21:54 WIB

Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional

Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional

News | Rabu, 03 November 2021 | 13:58 WIB

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:28 WIB

Terkini

Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla

Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:38 WIB

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Tekanan Outflow Asing, Investor Diminta Hati-hati Pilih Saham Perbankan

Tekanan Outflow Asing, Investor Diminta Hati-hati Pilih Saham Perbankan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Bukan Sekadar Jualan, UMKM Kuliner Semarang Diajak Ubah Chat WhatsApp Jadi Omzet

Bukan Sekadar Jualan, UMKM Kuliner Semarang Diajak Ubah Chat WhatsApp Jadi Omzet

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar

Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat Berjalan, Pemerintah Terus Berupaya Benahi Layanan Siswa

Satu Tahun Sekolah Rakyat Berjalan, Pemerintah Terus Berupaya Benahi Layanan Siswa

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Fashion Meets Music, A|X Armani Exchange Hadirkan Club Partnership Pertama di Jakarta

Fashion Meets Music, A|X Armani Exchange Hadirkan Club Partnership Pertama di Jakarta

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:26 WIB

Peringatan Keras Bahlil untuk Singapura: Jangan Ajari Indonesia soal Komitmen Kontrak!

Peringatan Keras Bahlil untuk Singapura: Jangan Ajari Indonesia soal Komitmen Kontrak!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Bahas Obligasi Rp5,6 Triliun dengan Menkeu, Pramono: Jakarta Ikuti Keputusan Pusat

Bahas Obligasi Rp5,6 Triliun dengan Menkeu, Pramono: Jakarta Ikuti Keputusan Pusat

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:09 WIB

×