Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 03 November 2021 | 12:28 WIB
Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Merri Utami dan LBH Jakarta saat mendatangi KSP menyoal permohonan grasi yang belum dikabulkan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan dari keluarga Merri Utami, terpidana kasus narkotika yang kekinian sudah menjalani hukuman selama 20 tahun meski telah mengajukan grasi. Meski sejak 2016 silam grasi diajukan, belum ada kekejelasan sama sekali soal status hukum Merri Utami.

"Komnas HAM tadi menerima pengaduan dari keluarga Merri Utami, salah satu terpidana mati yang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun dan sudah mengajukan grasi pada tahun 2016 tapi belum ada follow up soal grasinya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (3/10/2021).

Dalam hal ini, Komnas HAM mendorong dua hal. Pertama, bagi terpidana mati yang sudah puluhan tahun seperti Merri Utami, harus ada jalan keluarnya. Anam meminta agar hukuman ini menjadi hukuman dengan kerangka waktu tertentu.

"Pengajuan grasi bisa dikabulkan. Kami mendorong untuk itu," sambungnya.

Poin kedua adalah, soal sistem dalam penerapan hukuman mati. Anam mengatakan, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ide itu sudah ada soal bagaimana menyelesaikan orang-orang yang sudah sekian tahun di penjara menunggu hukuman mati.

Hal itu sebelum disahkan bisa ada terobosan kebijakan yang diambil.

"Karena apa? Ini penting juga untuk menghargai teman-teman Lapas, Dirjen Lapas, yang sudah melakukan penilaian, pembinaan, dan lain sebagainya, dan menunjukkan adanya perubahan sikap yang mendasar," tegas dia.

Menurut Anam, hukuman 20 tahun penjara Merri, ditambah kelakuan baik selama menjalani hukuman, artinya ada hak bagi Merri untuk mendapatkan pengurangan atau pengubahan hukuman. Misalnya, dari hukuman mati menjadi hukuman yang punya kerangka waktu tertentu.

Komnas HAM juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan grasi bagi Merri. Catatan dari sistem penilaian di lapas itu, kata Anam, bisa dijadikan salah satu batu pijak untuk mengeluarkan kebijakan itu.

"Oleh karenanya kami berharap Presiden bisa mengeluarkan grasi," beber dia.

Anak Merri Utami Surati Jokowi

Sebelumnya, Devy Christa, terpidana vonis mati Merri Utami mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021). Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi.

"Ya itu harapan saya, datang ke sini (KSP) menyerahkan surat terbuka untuk dipertimbangkan dulu kasus mama," kata Devy di Kantor Staf Presiden, Senin (1/11/2021).

Devy mengatakan jika ibudanya tidak pernah berbuat masalah apapun bahkan mendapat rekomendasi dari lapas Tangerang dan Cilacap dengan berkelakuan baik. Diketahui, tepat pada Minggu (31/10/2021) kemarin, Merri telah mendekam selama 20 tahun penjara atas tuduhan kasus narkotika.

"Dulu ada rekomen dari lapas dengan berkelakuan baik," papar Devy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilihan Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Pilihan Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Sumbar | Rabu, 03 November 2021 | 12:11 WIB

Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa

Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:01 WIB

Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Tunggal Panglima TNI

News | Rabu, 03 November 2021 | 11:49 WIB

Jokowi Kirim Surpres ke DPR Siang Ini, Siapa Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto?

Jokowi Kirim Surpres ke DPR Siang Ini, Siapa Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto?

News | Rabu, 03 November 2021 | 10:57 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB