Komar Diduga Dikriminalisasi hingga Masuk Sel Tikus, Komnas HAM Segera Panggil Polda Metro

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 November 2021 | 16:09 WIB
Komar Diduga Dikriminalisasi hingga Masuk Sel Tikus, Komnas HAM Segera Panggil Polda Metro
Komar Diduga Dikriminalisasi hingga Masuk Sel Tikus, Komnas HAM Segera Panggil Polda Metro. Komar lewat kuasa hukumnya Reynald Tonak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan meminta perlindungan hukum, Jumat (5/10/2021). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Polda Metro Jaya terkait kasus yang diadukan Jahya Komar Hidayat (74), lewat kuasa hukumnya. 

“Iya kami nanti akan meminta keterangan  lengkap kepada kepolisian (Polda Metro Jaya). Karena informasi awal yang kami dapatkan memang ada perlakuan yang tidak menyenangkan artinya ada diskriminasi, yang lain, begitu. Nah ini yang  akan kami klarifikasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).

Kendati demikian, Beka mengatakan belum menentukan waktu pemeriksaan terhadap pihak Polda Metro Jaya, karena harus mempelajari terlebih sejumlah dokumen yang diserahkan kuasa hukum Komar. 

“Inikan baru diterima. Kami harus mempelajari berkas-berkas yang ada. Secepatnyalah,” ujar Beka. 

Kata Beka, saat bertemu dengannya, kuasa hukum Komar menyerahkan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara itu. 

“Tadi ada kronologi peristiwanya dan bukti pendukung gitu,” imbuhnya. 

Siang tadi, Reynald Tonak kuasa hukum Komar menyambangi Komnas HAM. Mereka datang guna mengadukan dugaan pelanggaran HAM. 

Kata Reynald, kliennya diduga dikriminalisasi agar menyerahkan aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor kepada seorang pria berinisial CT, yang bersengketa dengan Komar. PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Dijebloskan ke Sel Tikus

Upaya kriminalisasi dilakukan dengan melaporkan Komar atas dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar tahun 1999. 

Karenanya pada 28 September 2021 Polda Metro Jaya menangkap Komar di kediamannya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald. 

Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya. 

“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” ujar Reynald. 

Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan. 

“Ditanyakan oleh pihak kami, mana surat perintah atau surat izin dari ketua pengadilan untuk penyidik melakukan penggeledahan di dalam rumah klien kami. Tapi penyidik tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Rumah klien kami diacak-acak, dibongkar-bongkar, dicari sesuatu yaitu yang mereka cari sertifikat tanah PT Tjitajam yang mereka bilang itu ada dalam penguasaan kami,” ujar Reynald. 

Sementara itu terkait sengketa kepemilikan aset PT Tjitajam, Reynald mengklaim telah memenangkan kasus itu dalam 9 kali persidangan. 

“Dengan sembilan  putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh putusan.  Bahkan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 15 September 2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM

Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM

News | Jum'at, 05 November 2021 | 15:37 WIB

Diduga Difitnah, Iwan Fals Dampingi Istri Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Diduga Difitnah, Iwan Fals Dampingi Istri Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Riau | Jum'at, 05 November 2021 | 14:21 WIB

Kombes Pol E Zulpan Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

Kombes Pol E Zulpan Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

Sulsel | Jum'at, 05 November 2021 | 13:26 WIB

Sakit Hati Pernah Dikeroyok Korban, Pelaku Pembunuhan Berencana di Bekasi Ditangkap

Sakit Hati Pernah Dikeroyok Korban, Pelaku Pembunuhan Berencana di Bekasi Ditangkap

Bekaci | Jum'at, 05 November 2021 | 11:12 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB