Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 November 2021 | 15:37 WIB
Diduga Dikriminalisasi karena Sengketa Tanah, Kakek 74 Tahun Mengadu ke Komnas HAM
Komar lewat kuasa hukumnya Reynald Tonak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan meminta perlindungan hukum, Jumat (5/10/2021). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Seorang kakek bernama Jahya Komar Hidayat diduga menjadi korban kriminalisasi. Pria berusia 74 tahun itu harus mendekam di sel Polda Metro Jaya dalam keadaan sakit dan kondisi sel yang tidak layak.

Komar lewat kuasa hukumnya Reynald Tonak mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan meminta perlindungan hukum, Jumat (5/10/2021).

Reynald mengatakan kliennya ditangkap Polda Metro Jaya atas dasar dugaan pemberian kesaksian palsu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 1999. Dugaan itu dilaporkan oleh seorang pria berinisial CS.

Penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya pada 28 September 2021 lalu di kediaman Komar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Reynald mengatakan kasus kriminalisasi terhadap kliennya diduga dilakukan agar CS dapat mengusai aset PT Tjitajam berupa tanah seluas 150 hektare di Citayam, Bogor.

PT Tjitajam sendiri merupakan milik Komar dan juga sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.

“Tujuan penangkapan ini dilakukan adalah, kami merasa bahwa klien kami dibuat sedemikian rupa supaya melakukan hal yang namanya menyerah. Untuk menyerahkan seluruh aset-aset PT Tjitajam kepada pihak-pihak pelapor dalam hal ini Pak CS,” ujar Reynald kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jumat (5/11/2021).

Padahal dalam sengketa aset PT Tjitajam, antara kliennya dengan pihak CS, Reynald mengklaim Komar telah menang sebanyak sembilan kali di pengadilan.

“Dengan sembilan putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh putusan. Bahkan telah dilakukan eksekusi pada tanggal 15 September 2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.

Dia pun menyoroti penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

“Penangkapan oleh kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) dalam hal ini unit tiga Jatanras PMJ dan saat ini usia beliau yang sudah 74 tahun mengidap penyakit kanker ganas sudah stadium tiga. Ada autoimun dan kebocoran jantung namun ditangkap dan ditahan lalu dimasukkan ke sel tikus,” ungkap Reynald.

Bahkan kata dia, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya.

“Langsung dilakukan penangkapan karena katanya berkasnya sudah dilakukan P21 oleh Kejaksaan,” kata Reynald.

Tak hanya itu, rumah Komar dilakukan penggeledahan tanpa ada surat perintah penggeledahan.

“Ditanyakan oleh pihak kami, mana surat perintah atau surat izin dari ketua pengadilan untuk penyidik melakukan penggeledahan di dalam rumah klien kami. Tapi penyidik tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Rumah klien kami diacak-acak, dibongkar-bongkar, dicari sesuatu yaitu yang mereka cari sertifikat tanah PT Tjitajam yang mereka bilang itu ada dalam penguasaan kami,” ujar Reynald.

Reynald mengatakan selama Komar ditahan di Polda Metro Jaya ditempatkan di sel yang tidak layak. Hal itu juga yang membuat iba, mengingat Komar sudah berusia senja dan kondisi kesehatannya.

“Di situ banyak sekali tikus, kurang lebih ada sekitar ratusan tikus, beberapa menit sekali makan itu pasti tikus bolak balik ke situ. Itu bukan atas terkaan kami. Tapi kami juga sudah melakukan dialog dengan klien kami, tentang keadaan terakhir dia di sana seperti apa. Sudah terkonfirmasi di hadapan penyidik. Bahkan saya tanyakan kepada penyidik tega bangat kamu sama orang tua ini, di mana hati nuranimu, orang sudah sakit-sakitan,” ungkap Reynald.

Karenanya mereka pun mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM terjadi terhadap Omar.

“Kami datang kepada Komnas HAM karena ini berkaitan dengan proses penegakan hukum dan HAM. Di sini kami melihat bahwa tidak negara hadir. Untuk supaya negara hadir kami datang kepada komisi terkait yang namanya Komnas HAM, supaya melihat, megantensikan masalah ini agar menjadi perhatian Presiden Jokowi,” ujar Reynald.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Minta Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia, Ini Alasannya

Komnas HAM Minta Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia, Ini Alasannya

Sumbar | Kamis, 04 November 2021 | 12:15 WIB

Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

News | Rabu, 03 November 2021 | 23:04 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

News | Rabu, 03 November 2021 | 21:54 WIB

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:28 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×