Sementara itu, syahid sughra tertimpa kecelakaan yang berujung maut. Pahala syahid diberikan untuknya sebagai ta'zhim (memuliakan) dan pengobat hati bagi keluarganya yang ditinggalkan.
Syahid sughra hanya sebatas mendapatkan pahalanya, sama halnya orang yang beriktikaf di masjid selepas shalat Subuh sampai datangnya waktu Dhuha, kemudian ia menunaikan shalat Dhuha dua rakaat. Bagi mereka yang melakukannya, maka akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang haji dan umrah secara sempurna (HR Tirmizi).
Demikian jawaban atas pertanyaan apakah meninggal karena kecelakaan termasuk syahid yang disampaikan oleh Ustadz Firanda Andirja.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama