Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 06 November 2021 | 09:18 WIB
Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pandangan yang sama juga disampaikan Founder islami.co and Director nu.or.id, Savic Ali yang menegaskan semestinya masyarakat semua harus sepakat jika pemerkosaan dan pemaksaaan harus dilarang. Jangan malah aturan seperti ini diprotes yang sebetulnya hal terkait konsensual yang harusnya diperdebatkan.

“Iki piye tho maksude? Aturan anti kekerasan dan perkosaan kok ditentang? Hanya karena dianggap gak melarang zina/konsensual? Gak sekalian bilang pemerintah melegalkan atau halalkan babi karena tidak dilarang UU atau aturan? Yang dilarang agama tidak selalu harus diillegalkan oleh negara,” tulis Savic Ali dalam cuitannya di laman twiter @savicali.

Permendikbudristek 30/2021 atau Permen PPKS hadir sebagai langkah awal menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, rektor, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita.

Secara gamblang Permen ini mengatur langkah yang harus diambil kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga penjahat atau predator kekerasan seksesual dapat ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI