Arab Saudi Bebaskan Ali al-Nimr Setelah Divonis Hukuman Mati

Siswanto | BBC | Suara.com

Sabtu, 06 November 2021 | 15:30 WIB
Arab Saudi Bebaskan Ali al-Nimr Setelah Divonis Hukuman Mati
BBC

Suara.com - Otoritas Arab Saudi telah membebaskan Ali al-Nimr, yang merupakan keponakan dari ulama Syiah terkemuka Syekh Nimr al-Nimr, dari hukuman mati terkait kasus unjuk rasa yang dia ikuti ketika masih remaja.

Kasus hukum yang menimpa Ali al-Nimr sempat memicu kecaman dunia internasional.

Ali al-Nimr baru berusia 17 tahun ketika dia ditangkap pada 2012, dalam sebuah unjuk rasa anti-pemerintah yang diinisiasi kelompok minoritas Muslim Syiah.

Pada 2014, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Ali al-Nimr, berupa pemenggalan diikuti dengan menampilkan tubuhnya di hadapan publik.

Baca juga:

Al-Nimr kemudian mendapatkan keringanan hukuman pada Februari lalu, setelah Kerajaan Saudi membatalkan hukuman mati untuk sejumlah kasus pidana yang dilakukan oleh anak-anak.

Arab Saudi merupakan negara yang paling banyak melakukan eksekusi hukuman mati di dunia. Setidaknya 40 orang telah dieksekusi mati sepanjang Januari-Juli 2021, lebih banyak dibandingkan jumlah eksekusi mati sepanjang tahun lalu ketika Saudi menjabat presidensi G20.

https://twitter.com/sebusher/status/1453418821964996608


Paman dari Ali al-Nimr, Syekh Nimr al-Nimr, telah dieksekusi oleh otoritas Saudi pada 2016 atas kasus terorisme.

Syekh Nimr al-Nimr merupakan sosok yang vokal mendukung aksi protes 'Arab Spring' yang merebak di provinsi-provinsi timur Saudi pada 2011. Aksi protes tersebut dimpimpin oleh kelompok Syiah lokal, yang telah lama merasa dipinggirkan oleh monarki Sunni Arab Saudi.

Ali al-Nimr sendiri ditangkap dalam salah satu unjuk rasa pada Februari 2012. Pengadilan terorisme kemudian menyatakan ia bersalah karena "melanggar kesetiaan terhadap penguasa", "berulang kali menyanyikan nyanyian melawan negara", serta menyerang polisi dengan bom molotov dan batu.

Dia membantah tuduhan itu dan mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi memaksanya memberi pengakuan palsu melalui penyiksaan.

Empat bulan kemudian, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman mati kepada dua aktivis muda Syiah lainnya dengan tuduhan dan aksi protes yang sama, namun dalam kasus terpisah.

Kedua aktivis muda itu ialah Abdullah al-Zaher dan Dawood al-Marhoun, yang masing-masing masih berusia 15 dan 17 tahun saat ditahan. Keduanya juga bersaksi bahwa mereka dipukuli hingga mereka mau menandatangani pengakuan palsu.

Ketiganya masih divonis hukuman mati hingga awal tahun ini, meskipun ada permohonan grasi dari keluarga dan organisasi hak asasi manusia. Hukuman mereka akhirnya diringankan menjadi 10 tahun penjara setelah ada pengumuman dari Komisi Hak Asasi Manusia Saudi.

Komisi tersebut mengutip Undang-Undang Tahun 2018 yang melarang hukuman mati terhadap anak dalam beberapa kasus, serta Dekrit Kerajaan 2020 - yang tidak dipublikasikan - yang memungkinkan UU tersebut diberlakukan secara surut.

Meski Ali al-Nimr telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/10), Badan Amal Anti-hukuman Mati Reprieve mengatakan Abdullah al-Zaher dan Dawood al-Marhoun masih berada di balik jeruji besi.

Direktur dari badan amal tersebut, Maya Foa menyebut pembebasan Ali al-Nimr sebagai "tanda-tanda kemajuan yang nyata", namun mengingatkan bahwa vonis hukuman mati terhadap kejahatan di masa kanak-kanak masih terjadi di Saudi.

Pada Juni lalu, seorang pria bernama Mustafa al-Darwish dieksekusi mati atas kasus protes yang dia lakukan ketika masih anak-anak, di saat ada moratorium terhadap sebagian hukuman mati. Dia masih berusia 17 tahun ketika ditangkap pada 2015, dan mengatakan bahwa dia disiksa agar membuat pengakuan palsu.

Abdullah al-Howaiti, 19 tahun, juga masih berada dalam vonis hukuman mati karena merampok sebuah toko perhiasan dan menembak mati petugas polisi ketika dia masih berusia 14 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:51 WIB

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:51 WIB

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan

Your Say | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:19 WIB

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?

Liks | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:54 WIB

Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan

News | Senin, 23 Februari 2026 | 21:46 WIB

Terkini

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:47 WIB

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:22 WIB

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:14 WIB