KTT Iklim COP 26 di Glaslow, KLHK: Terdapat Kemajuan Besar dalam Proses Negosiasi

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 08 November 2021 | 18:55 WIB
KTT Iklim COP 26 di Glaslow, KLHK: Terdapat Kemajuan Besar dalam Proses Negosiasi
Direktur Jenderal PPI KLHK, selaku Ketua Delegasi Indonesia pada COP 26 Laksmi Dhewanthi. (Dok: KLHK)

Suara.com - Negosiasi yang terjadi dalam KTT Iklim COP 26 di Glaslow, Skotlandia, dinilai cukup baik. Terdapat kemajuan besar dalam proses negosiasi, terutama dalam hal telah disepakatinya prosedur dan teks/narasi untuk membahas isu-isu krusial.

"COP-26 ini penting, karena inilah waktunya dimana negara-negara dapat menyelesaikan perundingan untuk bisa mendapatkan Paris Rules Book, meskipun sempat tertunda karena pandemi Covid 19,” ujar Direktur Jenderal PPI KLHK, selaku
Ketua Delegasi Indonesia pada COP 26 Laksmi Dhewanthi, Sabtu (6/11/2021).

Sinyal positif ini diharapkan menjadi sebuah tanda akan dicapainya kesepakatan-kesepakatan penting, yang segera dapat melengkapi pedoman turunan dan aturan implementasi dari Paris Agreement (Paris Rules Book) yang semestinya mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Laksmi pun menjelaskan tentang perkembangan perundingan. Dalam tempo 2-3 hari pertama, isu prosedural sudah selesai dibahas dan sudah ada teks dasar untuk dinegosiasikan, ini menjadi positif karena seluruh negara yang terlibat dalam perundingan segera dapat bernegosiasi dengan bahan yang sama.

"Karena terkadang dalam forum seperti ini, dalam seminggu isu prosedural belum selesai, sehingga belum ada kejelasan bagaimana pendekatan dan basis teksnya. Ini suatu kemajuan dalam konteks negosiasi dalam 2-3 hari pertama,” imbuh Laksmi.

Selesainya pembahasan agenda-agenda prosedural, serta terdapatnya teks/narasi dasar yang telah disepakati untuk dirundingkan bersama-sama atas isu-isu krusial, akan membuat negosiasi-negosiasi selanjutnya berjalan lebih efektif dan efisien.

Laksmi juga menjelaskan jika para negosiator Indonesia sudah menyampaikan yang menjadi harapan, ekspektasi dan posisi Indonesia dalam KTT Iklim COP-26 ini. Sejumlah isu-isu krusial berusaha untuk diselesaikan dalam pelaksanaan COP-26 ini, isu krusial pertama terkait operasionalisasi dari artikel 6 Perjanjian Paris atau Paris Agreement, yang menyangkut instrument pasar dan nonpasar (market-nonmarket) atau carbon pricing pemenuhan Nationally Determined Contributions (NDC) untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030.

Berikutnya isu krusial terkait kerangka waktu pelaporan NDC atau Common Time Frame for NDC. Negara-negara harus sepakat kapan waktu yang pas untuk bisa melaporkan capaian NDC-nya. Ada periode waktu yang perlu disepakati antar negara, yaitu 5 atau 10 tahun sekali.

Kemudian ketiga, isu krusial mengenai metodologi bagaimana format pelaporan terkait implementasi aksi mitigasi, aksi adaptasi, dan dukungan finansial, peningkatan kapasitas, dan teknologi (Common Reporting Format, Common Reporting Tables).

Hal ini agar apa yang menjadi komitmen negara-negara di dunia untuk penurunan emisi GRK dalam Nationally Determined Contributions (NDC) mereka, bisa ditelusuri dan dilaporkan dengan metodologi yang standar sesuai kesepakatan bersama agar mudah disintesakan.

Selanjutnya yang keempat, isu krusial terkait Global Goal on Adaptation atau kesepakatan untuk mendefinisikan tujuan global adaptasi. Dan kelima isu krusial terkait finance atau pendanaan. Ada dua hal penting dalam kaitan pendanaan. Pertama, bagaimana kita bisa memastikan rencana-rencana atau janji negara maju untuk membantu negara berkembang turut serta dalam usaha pengendalian perubahan iklim.

Kedua, adalah bagaimana kita merancang New Collective Quantified Goal (NCQG) nanti pada 2030-2050 untuk mengetahui secara lebih pasti berapa sebenarnya dana yang akan dimobilisasi negara maju kepada negara berkembang untuk aksi-aksi pengendalian perubahan iklim.

"Karena jika tidak ada target baru yang kuantitatif, nanti akan sulit mengukurnya. Kalau kita hanya menyebut perlu dana yang memadai dan cukup, akan sulit mengukurnya. Jadi perlu collective quantified goal,” tegas Laksmi.

KTT Iklim COP 26 merupakan kali ke 26 penyelenggaraan COP sejak pertama kali diselenggarakan tahun 1994 lalu dengan inisiasi dari PBB. KTT Iklim COP 26 ini secara keseluruhan terdiri atas 5 rangkaian pertemuan, yaitu pertama pertemuan COP-26 itu sendiri, kemudian kedua pertemuan Protokol Kyoto ke 16, Ketiga pertemuan untuk CMA13.

Keempat Sesi SBI atau Subsidiary Body for Implementation, dan kelima Sesi SBSTA (Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice), semua dilakukan secara parallel dalam COP-26.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen KLHK: COP26 Peluang Indonesia Pimpin Upaya Global Atasi Perubahan Iklim

Sekjen KLHK: COP26 Peluang Indonesia Pimpin Upaya Global Atasi Perubahan Iklim

Tekno | Selasa, 02 November 2021 | 01:05 WIB

Waspada La Nina, KLHK Tetap Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Waspada La Nina, KLHK Tetap Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Kalbar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:41 WIB

Kronologi Pengungkapan Kasus Kayu Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Kronologi Pengungkapan Kasus Kayu Ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Riau | Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:19 WIB

Ratusan Warga Dihantui Bencana akibat Pengerjaan Proyek Kereta Cepat Indonesia China

Ratusan Warga Dihantui Bencana akibat Pengerjaan Proyek Kereta Cepat Indonesia China

Jabar | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:41 WIB

KLHK Minta Produsen Air Minum dalam Kemasan Hentikan Kampanye Negatif

KLHK Minta Produsen Air Minum dalam Kemasan Hentikan Kampanye Negatif

Press Release | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 10:14 WIB

KLHK Buat Standarisasi Bank Sampah Nasional

KLHK Buat Standarisasi Bank Sampah Nasional

Lifestyle | Selasa, 19 Oktober 2021 | 04:56 WIB

Terkini

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:24 WIB

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:18 WIB

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:13 WIB

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:12 WIB

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB